Ketua DPRD Minta Dinkes Medan Segera Lengkapi Alkes RSUD Bachtiar Djafar
Kitakini.news - Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendorong Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan segera melengkapi fasilitas sarana dan prasarana alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachtiar Djafar Medan Labuhan.
Baca Juga:
Dengan begitu, RSUD milik Pemko Medan itu dapat memberikan pelayanan maksimal dengan menerima pasien rawat inap.
“Masyarakat patut kecewa bila RSUD Bachtiar tidak dapat menerima pasien rawat inap karena minimnya fasilitas alat kesehatan. Pada hal sudah beroperasi sejak 1 Desember 2022 lalu,” ujar Hasyim SE.
Hasyim menjelaskan, kurangnya alkes dari RSUD Bachtiar Djafar Medan Labuhan ini menjadi perhatian serius DPRD Medan bersama Pemko Medan.
Hasyim mengaku terkait pelayanan kesehatan, DPRD Medan tetap berkolaborasi dengan Walikota Medan guna peningkatan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
“Saya sendiri setiap bulan sosialisasi Perda Sistim Kesehatan tujuannya agar masyarakat dan Pemko Medan dapat memahami haknya dan kewajiban terkait kesehatan,” papar Hasyim.
Sebelumnya Hasyim mengungkapkan Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Hal ini sudah tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2012.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Diketahui, hingga ini RSUD Bachtiar Djafar belum bisa menerima pasien rawat inap. RS Bahctiar Djafar hanya bisa menerima rawat jalan di Poly anak, Peny, Dalam, Poli Obgyn, Poli THT, Poli Gigi.
Redaksi
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan
Bobby Mulai Bangun SMKN 1 Gido, Relokasi Sekolah Langganan Banjir ke Lokasi Lebih Layak
Disambut Hangat Warga di Binaka, Bobby Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias
Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba
Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI