Rabu, 29 Juli 2026

Kesiapan Pemko Medan Hadapi Perubahan IMB ke PBG Dipertanyakan Fraksi PKS

- Rabu, 05 Juli 2023 10:00 WIB
Kesiapan Pemko Medan Hadapi Perubahan IMB ke PBG Dipertanyakan Fraksi PKS

Kitakini.news - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:

"Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG? Mengingat permasalahan di masyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan," ucap juru bicara Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus dalam paripurna tentang Pemandangan Umum  terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang PBG di Kota Medan, Selasa (4/7/2023). 

Rudiawan bilang, Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan Amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Dengan terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan, " katanya. 

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan evaluasi Pemerintah Kota Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. 

Dimana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang IMB sedangkan pada ranperda yang akan dibahas ini IMB akan di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.  Mohon Penjelasannya.

"Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya? Mengingat hal ini sangat penting kedepannya dalam membahas ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV ini mengatakan, Fraksi PKS berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini. 

"Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah, " katanya seraya mengatakan Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.


Reporter : Siti Amelia

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur Bobby Nasution Tekankan Ketahanan Pangan sebagai Tanggung Jawab Pemerintah hingga Tingkat Desa

Gubernur Bobby Nasution Tekankan Ketahanan Pangan sebagai Tanggung Jawab Pemerintah hingga Tingkat Desa

Duel Klasik Duo HIjau PSMS Vs Persebaya, Ayam Kinantan Bertekad Tunjukkan Daya Saing

Duel Klasik Duo HIjau PSMS Vs Persebaya, Ayam Kinantan Bertekad Tunjukkan Daya Saing

Rony Reynaldo: Walk Out Gubernur Sumut Merupakan Hak Politik Yang Wajar Dalam Dinamika Demokrasi

Rony Reynaldo: Walk Out Gubernur Sumut Merupakan Hak Politik Yang Wajar Dalam Dinamika Demokrasi

Walkout Bobby Nasution di Paripurna, Ihwan Ritonga: Bukan Bentuk Arogansi

Walkout Bobby Nasution di Paripurna, Ihwan Ritonga: Bukan Bentuk Arogansi

Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna

Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna

Wali Kota Semprit PUD Pasar Medan, Harus Jadi Mesin Cuan!

Wali Kota Semprit PUD Pasar Medan, Harus Jadi Mesin Cuan!

Komentar
Berita Terbaru