Parlemen Papua Nugini Bebaskan Visa Bagi WNI
Kitakini.news –
Warga Negara Indonesia (WNI) kini bisa ke Papua Nugini tanpa visa. Hal ini
dikarenakan parlemen negara tetangga itu disebut telah meratifikasi Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Bebas Visa Indonesia.
Baca Juga:
“Ratifikasi bebas visa bagi WNI ke Papuan Nugini tersebut telah diketok, disahkan dan ditandatangani,” ujar Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR-RI Putu Supadma Rudana, seperti dilansir dari Inilah.com, Rabu (3/7/2023).
Putu berharap, kunjungan Presiden Joko Widodo ke Papua Nugini yang dijadwalkan, Rabu (5/72023) dan Kamis (6/7/2023), juga membahas soal bebas visa untuk WNI tersebut. Sejatinya, Papua Nugini juga tinggal mengumumkan saja mengenai RUU bebas visa untuk WNI.
“Presiden Jokowi tentu saja ingin hubungan kerjasama bilateral kedua negara ini bisa berjalan lebih baik ke depannya. Mudah-mudahan pada saat disana, presiden menyampaikan bahwa warga Indonesia bebas visa masuk ke Papua Nugini,” ujarnya.
Dengan begitu, salah satu kerjasama antara parlemen Indonesia dengan parlemen Papua Nugini terkait RUU Bebas Visa untuk Indonesia sudah terwujud.
Tak hanya itu, rute penerbangan dari Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Internasional Jacksons Port Moresby, Papua Nugini, sudah diresmikan.
“Papua Nugini membuka diri dengan mewujudkan bebas visa dan adanya penerbangan langsung dari Bali-Papua Nugini. Ini sejarah bagi kedua negara,” kata Putu menambahkan
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parlemen Papua Nugini
Kala Aufa Clerk membenarkan RUU tentang bebas visa Indonesia sudah
diratifikasi.
Redaksi
DPP GMNI Gelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Lampung
Kabar Duka, Martha Tilaar Meninggal Dunia
Darmawan Prasodjo Dicopot, Suroso Isnandar Resmi Jadi Dirut PLN
Ketum Forum Pemred SMSI Apresiasi Imigrasi Bekasi, Hanya 30 Menit Menunggu untuk Foto Paspor
Pemuda Masjid Dunia Dorong Indonesia-Mesir Desak PBB Berikan Hukuman Berat ke Israel