Rabu, 29 Juli 2026

Hendro: Sumut Perlu Perda BPJS Ketenagakerjaan

Heru - Rabu, 08 November 2023 21:30 WIB
Hendro: Sumut Perlu Perda BPJS Ketenagakerjaan
Kitakini.news/Heru Soesilo
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto.

Kitakini.news - Peraturan Daerah (Perda) BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat perlu segera dibentuk di Sumatera Utara. Mengingat masih rendahnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di provinsi ini.

Baca Juga:

"Terutama para pekerja rentan dan belum memiliki kehidupan layak, belum bisa tercover semua. Kita butuh kebijakan, salah satunya melalui Perda, sehingga dapat mengcover mereka ke depan," ujar Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/11/2023).

Hendro berharap, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah melakukan kerjasama yang baik.

"Duduk bareng merumuskan dan mendesain strategi, bagaimana menghasilkan Output program kita dengan melahirkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibawa ke DPRD Sumut tentang perlindungan jaminan sosial dalam perspektif kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Saya menyambut baik inisiatif Kadisnaker Sumut terkait usulan Perda Ketenagakerjaan," ucap Hendro.

Hendro juga menjelaskan, pembentukan Perda merupakan implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

"Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena Undang-Undang dan regulasi lainnya sudah jelas," imbuhnya.

Hendro juga menekankan, bahwa pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol Serikat pekerja/ Serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.

"PR besar kita ke depan mengawal Ranperda perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang mengungkapkan, pihaknya optimistis cakupan kepesertaan bakal naik jika Perda Ketenagakerjaan dibentuk.

Sanco juga menjelaskan, bahwa cakupan kepesertaan yang terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, hingga 31 Juli 2023 telah terdaftar 2.268.582 jiwa dari 5.161.933 tenaga kerja (43 persen).

Untuk meningkatkan Coverage (Cakupan) kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengusulkan dibentuknya Perda Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan Anggaran lewat Alokasi Dana Desa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rony Reynaldo: Walk Out Gubernur Sumut Merupakan Hak Politik Yang Wajar Dalam Dinamika Demokrasi

Rony Reynaldo: Walk Out Gubernur Sumut Merupakan Hak Politik Yang Wajar Dalam Dinamika Demokrasi

Walkout Bobby Nasution di Paripurna, Ihwan Ritonga: Bukan Bentuk Arogansi

Walkout Bobby Nasution di Paripurna, Ihwan Ritonga: Bukan Bentuk Arogansi

Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna

Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna

Pengunjung PRSU Sepi, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Pengunjung PRSU Sepi, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Harlah PKB ke-28, Jadi Momentum Penguatan Komitmen Mengabdi Kepada Masyarakat

Harlah PKB ke-28, Jadi Momentum Penguatan Komitmen Mengabdi Kepada Masyarakat

DPRD Sumut Dorong Perda TJSL, Darma: CSR Perusahaan Bakal Diatur dengan Skema Reward dan Punishment

DPRD Sumut Dorong Perda TJSL, Darma: CSR Perusahaan Bakal Diatur dengan Skema Reward dan Punishment

Komentar
Berita Terbaru