Jumat, 21 Agustus 2026

Srikandi Kowal Lantamal I Sambut HUT,Gelar Lomba Bongkar Pasang Senjata

- Rabu, 20 Desember 2023 19:03 WIB
Srikandi Kowal Lantamal I Sambut HUT,Gelar Lomba Bongkar Pasang Senjata
(Dok.Dispen Lantamal I)
Lomba bongkar pasang senjata para Kowal di Lantamal I.

Kitakini.news - Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) Lantamal I menggelar lomba adu cepat bongkar pasang senjata, dalam rangka menyambut HUT ke-61 Kowal yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang, bertempat di lapangan Apel Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah Belawan, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:

Sejumlah prajurit Kowal dari tiap perwakilan Satuan kerja (Satker) adu kecepatan membongkar dan memasang senjata berupa Senapan Serbu-1 (SS1).

Perlombaan ini diharapkan dapat mencari bakat dan mengasah kembali kemampuan Srikandi Laut, yang selalu siap sedia dalam berbagai penugasan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Pater Kowal Lantamal I Letkol Laut (K/W) Ratna Relita Mawati Silitonga, S.KM, berlangsung dengan aman dan lancar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Bersinergi Wujudkan Belawan Yang Indah dan Aman

Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Bersinergi Wujudkan Belawan Yang Indah dan Aman

Rudi Alfahri: Pertamina Jangan Hanya Bergantung 1 Vendor

Rudi Alfahri: Pertamina Jangan Hanya Bergantung 1 Vendor

Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap

Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap

Rico Waas Bilang Pembenahan Belawan Tak Bisa Parsial, Legalitas Lahan hingga Rob Harus Dituntaskan

Rico Waas Bilang Pembenahan Belawan Tak Bisa Parsial, Legalitas Lahan hingga Rob Harus Dituntaskan

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru