Selasa, 06 Oktober 2026

Banggar DPR-RI Wanti-Wanti Pemerintah Penyaluran Bansos Jangan Dipolitisasi

Guruh Ismoyo - Kamis, 04 Januari 2024 12:03 WIB
Banggar DPR-RI Wanti-Wanti Pemerintah Penyaluran Bansos Jangan Dipolitisasi
(Radar Jabar)
Ilustrasi: Bantuan sosial pemerintah harus tepat sasaran dan tepat waktu

Kitakini.news - Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini harus dilakukan, karena untuk menghindari politisasi Bansos menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

"Dan sejatinya mekanisme penyaluran Bansos itu melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta sesuai Tupoksi atas dasar perintah Undang-Undang," tegas Said kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Said juga menekankan, bahwa Bansos adalah hak rakyat, karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah.

"Kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi, tidak elok kalau ada pejabat pemerintah, program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah. Namun, itu memang hak rakyat yang wajib diberikan," beber Said.

Said juga menanggapi berbagai spekulasi tentang kenaikan laju belanja di akhir tahun, bahwa perlu membandingkan rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya. Jika dilihat memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.

Said pun mengungkapkan, masing-masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres No. 75 tahun 2023. "Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun un-audited tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos," ungkap Said

Masih kata Said, belanja negara terpecah pecah ke dalam banyak pos belanja. "Semisal anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja, selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasi melalui TKDD," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Dameria Desak Kemensos Tindalanjuti Kekurangan Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat di Medan

Dameria Desak Kemensos Tindalanjuti Kekurangan Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat di Medan

Reses ke MTsN 1 Barus Tapteng, Guru Yang Telah Pensiun Terharu Menerima Tali Asih Rahmansyah Sibarani

Reses ke MTsN 1 Barus Tapteng, Guru Yang Telah Pensiun Terharu Menerima Tali Asih Rahmansyah Sibarani

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

Rapat Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Rapat Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Komentar
Berita Terbaru