DPP GMNI : Pengamanan Aksi Demonstrasi Bukan Ranah Militer
Menurut Surya, kehadiran aparat TNI dalam ruang demonstrasi sipil bukan sekadar persoalan teknis pengamanan, melainkan menyangkut batas kewenangan institusi negara serta komitmen terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi utama Reformasi 1998.
Baca Juga:
"Panglima TNI harus segera memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anggota TNI dalam beberapa waktu terakhir untuk pengamanan aksi, termasuk yang terjadi di kawasan Bundaran HI. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan aparat militer dalam pengamanan demonstrasi sipil," ujar Surya Dermawan Nasution saat diwawancarai di Wisma Trisakti GMNI, Sabtu (13/6/2026).
Ia menilai berbagai penjelasan yang selama ini disampaikan pihak TNI belum menjawab substansi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, yang dipersoalkan publik bukan keberadaan TNI sebagai institusi negara, melainkan dasar hukum dan legitimasi pelibatannya dalam pengamanan aksi demonstrasi.
"Kami mempertanyakan dasar keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi. Klarifikasi yang muncul selama ini tidak menjawab kegelisahan publik dan terkesan menganggap persoalan ini sebagai sesuatu yang normal. Padahal, pengamanan demonstrasi pada prinsipnya merupakan ranah kepolisian, bukan militer," tegasnya.
Surya juga menyoroti sejumlah penjelasan yang disampaikan pihak TNI terkait keterlibatan personelnya dalam pengamanan aksi. Menurutnya, pelibatan tersebut harus merujuk secara jelas pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI merupakan pengerahan kekuatan militer untuk tugas-tugas tertentu di luar konflik bersenjata, seperti penanggulangan bencana alam, bantuan kemanusiaan, pengamanan objek vital nasional, pemberantasan terorisme, hingga misi perdamaian dunia.
Namun demikian, Surya menilai pengamanan aksi demonstrasi tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam kategori OMSP tanpa dasar hukum dan kondisi yang jelas.
"Ini sudah sangat jelas. Tidak ada tugas dan kewenangan TNI untuk mengamankan aksi demonstrasi sebagaimana yang terjadi belakangan ini. Demonstrasi bukan ancaman militer, bukan gerakan separatis, bukan pemberontakan bersenjata, dan bukan kondisi perang yang membutuhkan pengerahan aparat pertahanan negara," katanya.
Menurut Surya, negara harus menjaga batas yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan sipil. Apabila batas tersebut semakin kabur, maka berpotensi menimbulkan preseden yang dapat menggeser semangat reformasi yang selama ini menjadi pijakan sistem demokrasi Indonesia.
"Ketika masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi, lalu yang dihadapkan bukan hanya aparat kepolisian tetapi juga aparat militer, maka publik tentu berhak bertanya, ancaman apa yang sebenarnya sedang dihadapi negara. Jangan sampai pelibatan TNI dalam aksi sipil menjadi pintu masuk bagi normalisasi militerisme di ruang demokrasi," ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dalam sejumlah aksi demonstrasi, masyarakat dan pengguna jalan justru memberikan dukungan secara terbuka kepada para demonstran. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi merupakan bentuk ekspresi politik warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.
"Ketika masyarakat memberikan dukungan kepada massa aksi, lalu negara merespons dengan menghadirkan aparat militer di sekitar ruang demonstrasi, maka wajar jika publik mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Demokrasi tidak boleh dijawab dengan pendekatan yang menimbulkan kesan intimidatif," katanya.
DPP GMNI menegaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pelibatan TNI di luar tugas utamanya harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Lebih lanjut, Surya mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dalam negeri. Pemisahan fungsi tersebut, menurutnya, merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan bebas dari dominasi militer dalam urusan sipil.
"Kami mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh mundur. Negara harus menjaga batas yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan. Jangan sampai praktik-praktik yang pernah ditinggalkan justru kembali dinormalisasi dengan berbagai alasan. Jika itu tetap terjadi, maka tidak heran wacana Reformasi Jilid II akan terus bergulir," pungkas Surya Dermawan Nasution.
Umar Hadapi Song Yadong di Shanghai Setelah Batal Lawan 'Doctor' Martinez di Abu Dhabi
Kunjungi Gudang BULOG Medan, Menko Polkam Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Ketahanan Nasional
Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar
Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis
KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang