Kamis, 20 Agustus 2026

Ratusan APK Caleg Langgar Zona Larangan di Kota Tebingtinggi

Catoer - Senin, 04 Desember 2023 18:07 WIB
Ratusan APK Caleg Langgar Zona Larangan di Kota Tebingtinggi
Teks foto : Baliho bergambar caleg terpasang di papan reklame di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi yang masuk dalam zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. (Catur)

Kitakini.news -Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 melanggar zona larangan di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Seperti terlihat di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, banyak terpasang baliho berukuran raksasa bergambar capres dan cawapres, caleg DPR RI serta calon DPD RI. Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Sudirman hingga di pusat kota.

Selain baliho berukuran raksasa, ratusan poster caleg juga terpasang di pohon-pohon serta tiang listrik di pinggir jalan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi telah mengeluarkan Keputusan Nomor 318 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di wilayah Kota Tebingtinggi.

Dalam keputusan tersebut ada sejumlah ruas jalan di Kota Tebingtinggi yang masuk zona larangan pemasangan APK di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan Haji Juanda, Jalan HM Yamin, Jalan KF Tandean, Jalan Soekarno Hatta dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya.

Terkait maraknya pemasangan APK di zona larangan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Amsal Franky mengatakan telah menyurati para ketua partai politik dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Amsal mengaku pihaknya tidak dapat melakukan penertiban sendiri karena kekurangan personel.

"Kita sudah menyurati ketua parpol dan sudah kita kasih peringatan. Dan untuk nantinya kita telah berkoordinasi dengan Forkopimda yaitu dari Satpol PP untuk penertiban," terang Amsal, Minggu (03/12/2023).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman

Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman

Perjuangkan Pemerataan  Pendidikan, Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Keuangan Kemendikti

Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Keuangan Kemendikti

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru