Melly Goeslow Heran Agnez Mo Kena Denda
Melansir berbagai sumber, Kamis (6/2/2025), Melly Goeslow yang kini menjadi Anggota DPR RI itu menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kasus ini mengherankan karena belum pernah terjadi selama dirinya menjadi penulis lagu selama 29 tahun.
Baca Juga:
Dalam unggahan di media sosial, Melly Goeslow menilai kasus dan denda dalam gugatan itu seharusnya tertuju kepada penyelenggara acara, bukan Agnez Mo.
"Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya," ungkap Melly Goeslow.
Ia pun menuntut penjelasan terkait putusan tersebut. Melly Goeslow menilai keputusan hakim itu perlu dijelaskan, termasuk bagi dirinya yang tengah menyusun revisi UU Hak Cipta.
"Jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim bagaimana kok bisa memenangkan kasus itu?" sambungnya.
Melly juga berharap kasus ini harus berakhir dengan kejelasan agar tak merusak ekosistem industri musik.
Sebab, ia khawatir persoalan ini dapat memecah belah banyak pihak karena perbedaan pendapat.
"Sebab, seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda," tegasnya.
Comeback ke Dunia Akting setelah Enam Tahun, Dewi Perssik Akui Grogi
Mangapul: Keracunan MBG Berulang, Perlu Dievaluasi Total Jangan Sampai Anak Bangsa “Lelet” Berpikir
No Na Rilis Album Pertama, Tancapkan Nama Indonesia di Girl Group Pop Global
Tujuh Tahun tanpa Lagu Baru, Lea Simanjuntak Rilis Ruang di Hatimu
Gelar Pentas Berusaha di Bawah Hujan, Idgitaf Tidak Sekadar Nyanyi