Sabtu, 04 Juli 2026

MA Kabulkan Kasasi, Agnez Mo Menang Lawan Penulis Lagu

Fitri - Kamis, 14 Agustus 2025 20:43 WIB
MA Kabulkan Kasasi, Agnez Mo Menang Lawan Penulis Lagu
ig@agnezmo
Agnez Mo
Kitakini.news - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas putusan sidang kasus hak cipta.

Artinya, sang penyanyi pun mengalahkan si penulis lagu.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Kamis (14/8/2025), hal ini diungkapkan langsung oleh Ari Bias, si penulis lagu.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi," ujar Ari Bias.

Dengan kata lain, kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.

Putusan itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."

"Amar putusan: Kabul," tulisan dalam putusan itu.

Sebagai informasi, Putusan MA itu mengabulkan kasasi Agnez Mo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di kasus hak cipta melawan Ari Bias. Kasasi resmi diajukan pihak Agnez Mo pada 4 Juli.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memenangkan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Namun, putusan itu dibatalkan karena MA resmi mengabulkan kasasi Agnez MO. Putusan MA itu sudah bersifat final dan mengikat, terlebih dengan keputusan Ari Bias yang tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegas Ari Bias.

Penulis lagu Bilang Saja itu lantas mengaku ikhlas menyikapi putusan MA tersebut.

Ari meyakini hasil menjadi yang terbaik meski membatalkan putusan awal pengadilan yang memenangkan dirinya.

"Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

Umar Hadapi Song Yadong di Shanghai Setelah Batal Lawan 'Doctor' Martinez di Abu Dhabi

Umar Hadapi Song Yadong di Shanghai Setelah Batal Lawan 'Doctor' Martinez di Abu Dhabi

Kunjungi Gudang BULOG Medan, Menko Polkam Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Ketahanan Nasional

Kunjungi Gudang BULOG Medan, Menko Polkam Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Ketahanan Nasional

Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Chanco Resmi Debut di UFC Abu Dhabi, Lawan Petarung Tangguh tak Terkalahkan Polandia

Chanco Resmi Debut di UFC Abu Dhabi, Lawan Petarung Tangguh tak Terkalahkan Polandia

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Komentar
Berita Terbaru