Kamis, 08 Oktober 2026

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Fitri - Rabu, 31 Desember 2025 18:54 WIB
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
ig@onadioeonardo_official
Onad
Kitakini.news - Dunia hiburan seperti tidak bisa lepas dari narkoba. Terbukti, sepanjang 2025, beberapa selebritis tetap tersandung kasus ini.

Melansir berbagai sumber, Rabu (31/12/2025), berikut daftar selebritis yang kasus narkobanya mencuat ke permukaan:

Baca Juga:

1. Fariz RM

Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM mengawali kasus artis dan narkoba pada 2025.

Musisi senior ini ditangkap untuk keempat kalinya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).

Fariz RM diamankan di sebuah lokasi di Bandung, Jawa Barat, sebelum digelandang ke Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta pada September 2025.

2. Fachri Albar:

Aktor Fachri Albar diciduk polisi pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Ini merupakan kali ketiga putra dari rocker Ahmad Albar tersebut tersandung kasus serupa setelah tahun 2007 dan 2018.

Pengadilan memutuskan Fachri Albar harus menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

3. Ammar Zoni

Aktor Ammar Zoni yang saat itu tengah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba akibat kasus sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dia jadi tersangka pada pertengahan tahun karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Ammar Zoni pun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).

4. Onadio Leonardo:

Musisi sekaligus presenter Onadio Leonardo (Onad) diamankan Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Tangerang Selatan, Kamis (30/10/2025).

Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia. Dari hasil tes urine, Onad dinyatakan positif menggunakan ganja dan ekstasi, sementara sang istri negatif.

Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Onad diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, Jakarta Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Komentar
Berita Terbaru