Sabtu, 04 Juli 2026

Dapat Cuti Bersyarat dari Penjara, Jonathan Frizzy Lepas Rindu ke Ririn Dwi Ariyanti

Fitri - Selasa, 13 Januari 2026 22:10 WIB
Dapat Cuti Bersyarat dari Penjara, Jonathan Frizzy Lepas Rindu ke Ririn Dwi Ariyanti
ig@ijonkfrizzy
Jonathan Frizzy
Kitakini.news - Jonathan Frizzy, aktor yang mendekam di penjara akhirnya menghirup udara bebas. Dia mendapat cuti bersyarat.

Melansir berbagai sumber, Selasa (13/1/2026), Jonathan Frizzy keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026.

Baca Juga:

Pria yang akrab disapa Ijonk itu mendapatkan cuti bersyarat berkat catatan perilaku yang dinilai baik selama menjalani masa tahanan.

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy sebelumnya ditahan sejak Mei 2025 setelah terseret kasus penyelundupan dan peredaran obat keras berupa cairan rokok elektrik yang mengandung zat etomidate.

Dalam proses penyidikan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan disebut memiliki peran aktif, mulai dari berkomunikasi dengan jaringan pemasok, menyiapkan kurir, hingga memfasilitasi proses penjemputan barang terlarang tersebut.

Kebebasan itu pun langsung dimanfaatkan Jonathan Frizzy untuk melepas rindu dengan sang kekasih, Ririn Dwi Ariyanti.

Momen kebersamaan mereka terekam dalam unggahan Instagram Story milik Ijonk, yang memperlihatkan suasana hangat pertemuan bersama sejumlah sahabat dekat.

Dalam unggahan tersebut, terlihat pula kehadiran Gisela Anastasia dan pasangannya, Cinta Brian.

Mereka berkumpul dalam suasana santai untuk merayakan kebebasan Jonathan Frizzy usai berbulan-bulan menjalani proses hukum.

Meski demikian, Jonathan Frizzy masih harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk wajib lapor dan mengikuti bimbingan hingga masa cuti bersyaratnya berakhir pada 8 Maret 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Kebebasan Pers Tak Cukup Dirayakan: Saatnya Membersihkan Diri dan Melawan Tekanan Nyata

Kebebasan Pers Tak Cukup Dirayakan: Saatnya Membersihkan Diri dan Melawan Tekanan Nyata

Diskusi Hari Kartini, FJPI Bahas Ancaman Kekerasan dan Pembatasan Kebebasan Pers Jurnalis Perempuan

Diskusi Hari Kartini, FJPI Bahas Ancaman Kekerasan dan Pembatasan Kebebasan Pers Jurnalis Perempuan

Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas, Sebut Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas, Sebut Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Komentar
Berita Terbaru