Rabu, 19 Agustus 2026

Laporkan Akun Facebook Palsu, Dewi Perssik: Seremnya Minta Ampun

Fitri - Jumat, 10 April 2026 21:14 WIB
Laporkan Akun Facebook Palsu, Dewi Perssik: Seremnya Minta Ampun
ig@dewiperssik9
Dewi Perssik
Kitakini.news - Dewi Perssik bikin langkah hukum bagi pemilik akun Facebook palsu yang menggunakan namanya.

Pedangdut yang juga host acara televisi ini takut kalau akun palsu itu nantinya mencari keuntungan hingga merugikan namanya.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Jumat (10/4/2026), Dewi Perssik resmi melaporkan akun Facebook palsu yang menggunakan namanya ke Polda Metro Jaya, kemarin.

"Kayaknya harus dipenjarain bener. Soalnya dari kemarin mungkin aku terlalu baik, memaafkan terus, jadi dianggap gampang," ujar D3wi Perssik.

Dewi Perssik pun mengaku sangat khawatir akun palsu tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang merugikan, termasuk penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

"Memalsukan data, kan? Bukan sembarangan gitu loh. Jadi takut disalahgunakan di kemudian hari. Terus nanti ujung-ujungnya nguras hartanya aku piye? Seremnya minta ampun," ungkapnya.

Tak hanya itu, Dewi Perssik juga sempat berkelakar soal kemungkinan akun palsu itu menghubungi pria yang sudah beristri.

"Iya, menghubungi bapak-bapak yang udah punya istri, istrinya nanti ngamuk-ngamuk seluruh Indonesia gara-gara Dewi Perssik, jadi ngamuknya rame lagi. Padahal belum tentu itu saya," ungkapnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, laporan Dewi Perssik ini dibuat setelah tim memastikan adanya dugaan manipulasi data oleh pihak tak bertanggung jawab.

Akun tersebut dibuat seolah-olah milik Dewi Perssik, sehingga berpotensi menyesatkan publik.

"Alhamdulillah, tadi sudah konsultasi dan kemudian data yang kami bawa sudah dinyatakan lengkap. Jadi hari ini kita telah resmi membuat laporan polisi terkait Pasal 35 Undang-Undang ITE," jelas Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pihak Dewi Perssik juga menghadirkan dua saksi untuk memperkuat bukti, yaitu dari manajemen serta seorang penggemar.

Sandy menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat Pasal 35 junto Pasal 51 UU ITE. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

"Sekarang tinggal menunggu pemeriksaan saksi dan panggilan resmi kepada klien kami," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituding Selingkuh dengan Rizky Billar, Asila Maisa: Takut Mengganggu Karier

Dituding Selingkuh dengan Rizky Billar, Asila Maisa: Takut Mengganggu Karier

Korban Cabut Laporan Kasus Pencurian di TK Aisyiyah Jago-Jago

Korban Cabut Laporan Kasus Pencurian di TK Aisyiyah Jago-Jago

Bawa Bukti Perjanjian, Amanda Manopo Laporkan Manajemen ke Polisi

Bawa Bukti Perjanjian, Amanda Manopo Laporkan Manajemen ke Polisi

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Kabar OTT KPK di Binjai, Nama Pejabat Langkat Muncul

Kabar OTT KPK di Binjai, Nama Pejabat Langkat Muncul

XLSMART Catat Pendapatan Rp11,84 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 38 Persen

XLSMART Catat Pendapatan Rp11,84 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 38 Persen

Komentar
Berita Terbaru