Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa
Kitakininews.co.id -Untuk ketiga kalinya saksi yang dihadirkan tim JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi senilai Rp29,5 miliar, terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat TA 2024, mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Saksi Heri Subagiyo, selaku Admin di PT Garuda Emas Express bidang logistik, mambantah keterangannya di BAP, setelah Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi mencecarnya, Senin (6/7/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Di persidangan saksi menerangkan, sudah lama kenal pria bernama Bahrun Walidin alias Baron. Sejak tahun 2000. Namun keterangannya di BAP kemudian dibantah. Pada poin 12, lanjut Jonson, saksi menerangkan, beberapa hari sebelum pengklikan di E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dia telah mendengar dari Mufti Nadif, sesama admin di perusahan tersebut, kalau kegiatan Smartboard Langkat harus segera diupload.
"Saudara saksi juga disuruh memantau semua pengklikan. Artinya saudara juga mengetahui Pengadaan Smartboard, sebelum pengklikan?! Siapa yang kenalkan dengan Baron? Berapa kali saksi bertemu dengan Baron?," cecar Jonson.
"Bertemu (langsung dengan Baron) tidak. Hanya datang ke kantor (PT Garuda Emas Express) bertemu dengan Mufti. Apa hasil pertemuannya, saya gak tahu. Saya pernah diperkenalkan oleh pak Budi (terdakwa berkas terpisah). Hanya basa basi saja. Tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Smartboard ini," urai Heri Subagiyo.
Suasana persidangan pun berangsur 'memanas' karena saksi dinilai tim PH menutupi peristiwa sebenarnya. Sebab di BAP saksi ada menyebutkan berhubungan dengan orang di Disdik Langkat dan beberapa kali ada disebut nama Baron. "Atas arahan siapa saudara berhubungan?" cecar Jonson.
"Jawaban saya yang sebenarnya yang di sidang ini Pak. Saya menerangkan seperti di BAP itu, atas arahan dari pihak jaksa. Pihak jaksa yang membuat keterangan seperti itu. Saya ditekan, makanya saya tanda tangani. Jadi keterangan di sidang inilah keterangan saya yang benar," timpal Heri Subagiyo.
"Tunggu-tunggu. Saksi sudah disumpah loh. Ada ancaman pidananya. Kita mau membuka kebenaran ini. Karena nama Baron ada disebutkan dalam perkara ini. Tapi kesannya saksi menutupi. Di dalam BAP ini beberapa kali disebutkan nama Baron. Itu yang kami mau tahu," tegas Jonson.
Hakim ketua Yusafrihardi Girsang pun sempat mengingatkan tim PH terdakwa Saiful Abdi yang memberikan pertanyaan agar tidak dengan bernada tinggi. Yusafrihardi kemudian mempertegas keterangan saksi. Saksi menimpali, sama sekali tidak ada berkomunikasi dengan Baron seputar Pengadaan Smartboard.
Demikian halnya dengan Misno (mantan pegawai honorer pada Disdik Langkat-red), hanya mengutip pengakuan Mifta. Bukan saksi yang berkomunikasi dengan orang dari Disdik Langkat.
Di poin lain saksi juga mencabut keterangannya di BAP. Ia menegaskan, spesifikasi terhadap Pengadaan Smartboard itu sebenarnya sudah sesuai dengan surat pesanan.
"Keterangan saudara itu (di BAP) dicabut? Alasannya apa?" kata hakim ketua. "Alasannya ada beberapa pertanyaan dan jawaban itu saya merasa diarahkan. Dari pihak kejaksaan," urainya.
"Pistol ditaruh di meja gitu?" timpal hakim ketua dan dijawab saksi, "Tidak". Sesuai KUHAP yang baru, sambung Yusafrihardi, BAP pendahuluan gak berlaku. Yang berlaku keterangan di persidangan. "Berarti keterangan saudara (di BAP) tidak sesuai spesifikasi, saudara cabut?," timpal Yusafrihardi Girsang dan kembali diiyakan saksi.
Sementara menjawab pertanyaan Julheri Sinaga selaku tim PH terdakwa Supriadi, saksi menjelaskan, Mufti ada cerita bahwa Supriadi yang nego harga. Dari semula berdasarkan E-Katalog harga smartboard Rp160 juta per unit, menjadi Rp158 juta per unit.
Sepengetahuan saksi, PT Bismacindo membeli 112 unit Smartboard Viewsonic untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp15,9 miliar, setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan ada komponen biaya pengiriman smartboard melalui jasa PT Garuda Emas Expres, sebesar Rp220 juta.
Usai sidang, Jonson mengaku sedikit kecewa dengan majelis hakim. Sebab Heri Subagiyo merupakan saksi ketiga yang mencabut keterangannya di BAP. "Idealnya hakim menanyakan ke penuntut umum. Kok bisa BAP seperti ini dilimpahkan ke pengadilan?" katanya singkat.
Dua Saksi Lainnya
Pada persidangan lalu, dua saksi lainnya lebih mencabut keterangannya di BAP. Yakni Sumini, selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidosari. Saksi menegaskan, tidak pernah menerima samartboard dari Disdik Langkat.
Kemudian, saksi Irjen (Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto, juga terdakwa dalam perkara Pengadaan Smartboard pada Disdik Kota Tebingtinggi.
"Saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya ada sebagai Dirut di perusahaan itu (PT Garuda Emas Express). Narasi seperti itu (BAP) sudah disiapkan jaksa waktu pemeriksaan di Kejari Langkat Yang Mulia," tegasnya.
Dua Saksi Ditunda
Tim JPU pada Kejari Langkat dimotori David sempat dipersilakan hakim ketua menghadirkan dua saksi lainnya. Yaitu Fatimah alias Ibu Fei alias Fie Fei, juga istri terdakwa Budi Pranoto Seputra dan Calvin Geerlad, selaku pemilik PT Garuda Emas Express, tidak lain anak dari terdakwa.
Kedua saksi sempat diambil sumpah anggota majelis hakim Sontian Siahaan dan pemeriksaan kedua saksi ditunda, Jumat (10/7/2026).
Faisal Hasrimy
Di luar arena sidang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat Asor Siagian mengatakan, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy kemungkinan akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan, sepulang dari Umrah.
"Pj Bupati Faisal Hasrimy dan saksi Baron sama-sama sudah dua kali kita panggil secara patut. Untuk Baron, ada pemberitahuan berupa keterangan sakit. Tertanggal 6 Juli ini dari puskesmas," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Samosir itu.
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terkait Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat TA 2024.
Budi Pranoto Seputra juga disebutkan terafiliasi dengan PT Global Harapan Nawasena, sebagai penyedia Pengadaan Smartboard tingkat Sekolah Dasar (SD). Kemudian PT Gunung Emas Eka Putra (Ekaputra), sebagai penyedia pengadaan smartboard tingkat SMP.
Smartboard Tebing
Sementara pantauan awak media dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Samrtboard Disdik Kota Tebingtinggi di mana Budi Pranoto juga turut dijadikan sebagai terdakwa, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis getol mempertanyakan tim JPU yang tidak kunjung menghadirkan saksi broker bernama Baron dan mantan Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi di persidangan.
Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor
Saksi Kepsek Bantah Terima Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bakal Diperiksa
Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Penasihat Hukum Minta Kejagung Ambil Alih Pengusutan Kasus Smartboard Langkat
Nama Faisal Hasrimy Muncul di Dakwaan, Penasihat Hukum Supriadi: Klien Kami Tidak Terlibat