Kominfo Ajukan Blokir Lima Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Melansir berbagai sumber, Sabtu (25/5/2025), selain itu Kominfo menuturkan telah memblokir 1,9 juta konten judi online. Pemutusan akses ini dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Baca Juga:
Pun pengajuan penutupan 555 akun e-Wallet terkait judi online kepada bank Indonesia periode 5 Oktober-22 Mei 2024.
"Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Tidak hanya itu, Kominfo juga melakukan takedown halaman judi online yang disisipkan pada situs pendidikan dan pemerintah.
"Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ujarnya.
Selanjutnya, Kominfo juga telah memperbarui kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Budi Arie mengatakan hal ini dilakukan untuk mempermudah Kominfo melakukan patroli konten.*
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo
OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Siapkan Talenta Digital Masa Depan, Pemko Medan Gelar Pelatihan AI untuk 5.000 Siswa SMP
Di Seminar Literasi AI, Kominfo Medan Ajak Mahasiswa Bijak Manfaatkan Kecerdasan Buatan