Senin, 05 Oktober 2026

Mulai Hari Ini Jangan Meludah di Kuala Lumpur, Denda Rp7 Juta Lebih

Fitri - Kamis, 01 Januari 2026 18:34 WIB
Mulai Hari Ini Jangan Meludah di Kuala Lumpur, Denda Rp7 Juta Lebih
ig@kualalumpur
Salah satu sudut Kuala Lumpur
Kitakini.news - Warga Medan maupun Sumatera Utara yang seribg ke Kuala Lumpur, Malaysia, tampaknya kini harus hati-hati.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2026, kebiasaan meludah sembarangan di tempat umum akan berujung sanksi tegas.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Kamis (1/1/2025), aturan ini ditegaskan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026 (VM2026).

Intinya, siapa pun yang kedapatan meludah di area publik terancam denda hingga RM2.000 (Rp 7,3 juta), disertai kewajiban menjalani lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat dalam kurun enam bulan.

"Praktik ini tidak hanya mengotori lingkungan sekitar tetapi juga mencoreng citra negara," kata Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan, Nor Halizam Ismail.

Nor mengatakan penegakan hukum akan diperketat melalui operasi rutin anti-meludah dan anti-pembuangan sampah sembarangan di seluruh wilayah kota.

Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.

"Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Untuk mendukung penertiban tersebut, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah dan bebas pelanggaran kebersihan.

Yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Kawasan-kawasan ini menjadi etalase kota, terutama bagi wisatawan yang datang ke Kuala Lumpur.

Selain ruang terbuka, DBKL juga memperketat pengawasan kebersihan di tempat makan dan toilet umum.

Nor menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar kebersihan, termasuk jika ditemukan indikasi lingkungan yang kotor atau tidak higienis.

"Kami memantau sekitar 7.450 tempat usaha makanan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pinjam Sapu, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Kembalikan dengan Kejutan Berbagi Rezeki

Pinjam Sapu, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Kembalikan dengan Kejutan Berbagi Rezeki

Kuala Lumpur Dapat Kiriman Asap Karhutla, Pevita Pearce: Ini Bukan Kabut

Kuala Lumpur Dapat Kiriman Asap Karhutla, Pevita Pearce: Ini Bukan Kabut

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2026, Bantai Laos 5-0 dan Pertahankan Gelar

Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2026, Bantai Laos 5-0 dan Pertahankan Gelar

Tiket Tidak Laku, Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal

Tiket Tidak Laku, Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal

Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Komentar
Berita Terbaru