BPT Adukan Kapolres Jakpus ke Kapolri, Persoalkan Status Tersangka
Kitakininews.co.id -JAKARTA : Penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM Bank Central Asia (BCA) di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat kembali menuai keberatan. BPT, yang mengaku sebagai korban kehilangan uang, melalui kuasa hukumnya kembali mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Baca Juga:
Pengaduan tersebut berkaitan dengan keberatan BPT atas penetapan dirinya sebagai tersangka hingga menjalani penahanan dalam perkara yang menurut pihaknya berawal dari dugaan pencurian uang miliknya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukum BTP, yakni Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. dan Stendly Tandisau SH pada Kamis (15/10/26) di Jakarta, pihaknyameminta Kapolri menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, serta pelaksanaan fungsi pengawasan dalam proses penyidikan.
Pihak BPT menyebut persoalan ini bermula dari dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang telah dilaporkan kepada kepolisian sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak BPT mengaitkan dugaan pencurian dengan seseorang bernama Vinson Leocarlius. Namun, keterlibatan maupun tanggung jawab hukum pihak yang disebut tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
Kuasa hukum BPT mempertanyakan alasan kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara menurut penilaian mereka, dugaan keterlibatan pihak lain belum diperiksa secara memadai.
Pihak BPT juga mengaku telah memiliki rekaman kamera pengawas atau CCTV serta bukti lain yang dinilai relevan dengan dugaan pencurian tersebut. Mereka meminta agar seluruh bukti diperiksa dan dinilai secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, pihak BPT menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan latar belakang keluarga Vinson Leocarlius yang disebut memiliki hubungan dengan pengusaha di sektor pertambangan.
Meski demikian, dugaan adanya pengaruh status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga terhadap proses penyidikan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pihak BPT meminta agar penyidikan berlangsung secara independen dan tidak dipengaruhi kedudukan maupun latar belakang ekonomi siapa pun yang terkait dalam perkara tersebut.
Pengaduan kepada Kapolri juga diarahkan pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut kuasa hukum BPT, dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tidak cukup hanya ditelusuri pada tingkat penyidik pelaksana, tetapi juga perlu dievaluasi dari sisi tanggung jawab struktural pimpinan satuan kerja.
Karena itu, pihak BPT meminta Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat dan AKBP Roby Heri Saputra selaku mantan Kasatreskrim dimintai keterangan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Pemeriksaan yang diminta mencakup dasar penetapan tersangka, proses penahanan, pengumpulan dan penilaian alat bukti, serta pelaksanaan pengawasan terhadap penyidik yang menangani perkara.
Pihak BPT menilai pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi dalam penanganan perkara yang mereka persoalkan.
Selain itu, pihak BPT menyatakan pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri belum memperoleh tindak lanjut atau penyelesaian yang mereka anggap memadai.
Atas dasar itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolri agar penanganan perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh, transparan, dan independen.
Dalam pengaduannya, pihak BPT turut meminta Kapolri menelusuri informasi yang beredar di media massa mengenai pergantian jabatan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta PusatAKBP Roby Heri Saputra yang dikaitkan dengan persoalan etik.
Pihak BPT berharap informasi tersebut dapat diverifikasi dan, apabila memiliki relevansi, dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan penanganan perkara.
Namun, hubungan antara informasi pergantian jabatan tersebut dengan dugaan pelanggaran etik dalam perkara BPT belum dapat dipastikan.
Pihak BPT juga meminta pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan terhadap pejabat yang diadukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut mereka, permintaan itu dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga akuntabilitas institusi, bukan sebagai bentuk penjatuhan sanksi sebelum adanya pembuktian.
Kuasa hukum BPT menegaskan bahwa pengaduan kepada Kapolri bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan meminta kejelasan mengenai dasar penetapan tersangka terhadap kliennya serta memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Pihak BPT berharap pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai proses penyidikan, termasuk penilaian terhadap alat bukti dan alasan hukum yang digunakan dalam menetapkan status tersangka.
Hingga keterangan ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, AKBP Roby Heri Saputra, maupun Vinson Leocarlius terkait keberatan dan tuduhan yang disampaikan pihak BPT.
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut