Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat
Kitakininews.co.id - Setelah berulang kali disebut namanya dalam perkara dugaan korupsi sebesar Rp29,5 miliar terkait pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Bahrun Walidin alias Baron selaku broker dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Faisal Hasrimy akhirnya secara terpisah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (10/7/2026) sore.
Baca Juga:
Fakta menarik lagi-lagi terungkap dalam sidang lanjutan di
ruang Cakra XI Pengadilan Tipikor Medan. Pasalnya, di hadapan majelis hakim
diketuai Yusafrihardi Girsang, di satu sisi Baron menegaskan, kapasitasnya
hanya sebagai broker di Pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu.
Namun di sisi lain saksi mengaku hubungannya dengan mantan Pj
Bupati Langkat Faisal Hasrimy, tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Smartboard.
"Menyangkut offroad," katanya menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Langkat.
Saksi juga mengaku tidak masuk dalam struktur di PT Bismacindo
Perkasa di mana terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut)
maupun di PT Garuda Emas Expres, masih terafiliasi dengan terdakwa Budi. Namun
di sisi lain ia mengaku Budi Pranoto Seputra lah pimpinannya.
"Artinya, PT Garuda Emas yang beli 312 unit smartboard dari PT
Galva Technologies. Namun praktiknya masalah nego harga ke Disdik Langkat dan
lainnya ke orang PT Bismacindo?" tegas Yusafrihardi dan dibenarkan saksi.
Yusafrihardi juga menyebutkan saksi juga berperan aktif di sejak
awal pengklikan di E-Katalog dan beberapa kali menerima aliran dana lewat
rekening saksi Fatimah alias Bu Fei, istri terdakwa Budi Pranoto Seputra,
mengurusi pengiriman smartboard dari Jakarta ke Kabupaten Langkat dan lainnya.
Ketika dicecar hakim ketua didampingi anggota majelis M Kasim
dan Sontian Siahaan, saksi mengatakan, atas perintah pimpinan (Budi Pranoto
Seputra ), pertama kali ia ada menyerahkan Rp500 juta kepada terdakwa mantan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi.
Selain itu saksi menerangkan adanha penyerahan uang ke Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat M
Iskandarsyah. Sedangkan Rp1,4 miliar merupakan komisi termasuk di bisnis lain,
digunakan untuk menutupi biaya distribusi smartboard dan ada juga diberikan ke
sesama broker.
"Saiful Abdi total Rp2,5 miliar. Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2,8
miliar. Sedangkan Rp800 kuta fee buat saudara?," tegas Yusafrihardi.
Setelah mendapat giliran bertanya, Itoloni Gulo selaku tim PH
terdakwa Budi Pranoto Seputra spontan mempertanyakan kebenaran keterangan saksi
Baron. Sebab kliennya tidak mengenal terdakwa mantan Kadis Saiful Abdi.
"Yang penyerahan Rp500 juta kepada Saiful Abdi itu sebelum atau
sesudah pengklikan? Sebelum. Apa pembicaraannya? Saudara kan bukan robot.
Disuruh antar, antar aja. Urusan apa saudara dengan Saiful sehingga saudara
menganggap (penyerahan uang tersebut) itu logis?," cecar hakim ketua. Baron pun
menimpali, berharap ada kaitannya dengan Pengadaan Smartboard.
Ketika dikonfrontir, terdakwa Saiful Abdi membantah keterangan
saksi. Sebab dalam perkara tersebut terdakwa mengaku pasif. Ia mengenal Baron
pun karena diperkenalkan mantan Pj Faisal Hasrimy.
Pengakuan saksi Baron soal aliran dana ke terdakwa Saiful Abdi
maupun Kepala BPKAD Iskandarsyah pun berdiri sendiri. "Saya tidak ada
memerintahkan saksi menyerahkan uang Yang Mulia," tegas terdakwa Budi Pranoto
Seputra dan saksi Baron menimpali, tetap pada keterangannya.
Sementara mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy di persidangan lebih
banyak menerangkan tidak mengetahui secara rinci proses Pengadaan Smartboard.
Saksi sebatas meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program
masing-masing, termasuk di Disdik Langkat, menyusul adanya Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp245 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, saksi yang kini menduduki jabatan
Kadis Kesehatan Provinsi Sumut membantah keterangan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Langkat Amril yang pada persidangan lalu menyebutkan, Pengadaan
Smartboard merupakan instruksi Faisal Hasrimy.
Sejumlah pertanyaan terdakwa Saiful Abdi dijawab saksi singkat
dengan kata, tidak tahu dan tidak ada. Antara lain, terkait laporan terdakwa
Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana (Sarpras) Disdik Langkat mengatakan, baru satu menit diantarkan
Baron, Faisal Hasrimy menyuruh ajudan menjemput uang Rp1 miliar di Kantor DPRD
Langkat.
Demikian juga dengan ditempatkannya Robert Hendra Ginting semula
ASN di kabupaten lain menjadi Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdik di Kabupaten
Langkat untuk memuluskan program smartboard, dibantah Faisal Hasrimy. Katanya,
hanya sebatas teman sesama alumni pendidikan pemerintahan dalam negeri. Tidak
ada kaitannya dengan Pengadaan smartboard.
Interupsi
Di sela persidangan, saksi Fatimah melakukan interupsi kemudian membantah
keterangan Baron yang sebelumnya mengatakan, tidak tahu menahu mengenai
kesepakatan dengan saksi Fatimah yang lebih dulu diperiksa tentang pengadaan
1.000 unit smartboard.
"Izin Yang Mulia. Saya baru ingat ada dokumen soal pengadaan
1.000 unit smartboard dan pak Baron akan mendapatkan fee 44 persen dari harga
barang," urainya.
"Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kalau saudara
saksi atau terdakwa ada alat bukti, tunjukkan kepada kami di persidangan. Biar
kita tahu ada nggak sumpah palsu saksi-saksi? Saksi juga diminta agar hadir
kembali di persidangan bila diperlukan" timpal Yusafrihardi.
Saiful Abdi melanjutkan pertanyaan ke Faisal Hasrimy, "Mana
duluan dilaksanakan smartboard di Serdangbedagai atau di Kabupaten Langkat?
Sewaktu rapat Yang Mulia. Apa maksudnya saksi mengatakan, memerintah Kepala
BPKAD (Iskandarsyah) segera dilobi Banggar DPRD Langkat agar diakomodir dan
dilaksanakan smartboard ini?," dan kembali dijawab saksi, tidak tahu.
"Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua," timpal Saiful Abdi. Sidang pun dilanjutkan, Senin (13/7/2026).
Kasus OTT Langkat, Gubernur Bobby Nasution dan Tiorita Bertemu serta Pernah Ingatkan Bupati
Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri
Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum
Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”