Rabu, 28 Oktober 2026

KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU

Siti Amelia - Kamis, 14 November 2024 08:26 WIB
KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU
humas KPPU
Pertemuan KPPU dengan KemenPANRB, beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga:

Persetujuan ini menandai langkah maju bagi KPPU dalam transformasi kelembagaannya, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 100 Tahun 2024.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan apresiasi atas persetujuan ini, yang diharapkan mampu mempercepat alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ini adalah tonggak penting dalam upaya memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia," kata Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

KPPU, lanjut Ifan, kini siap melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan rancangan peraturan yang akan memayungi organisasi barunya. Termasuk pembentukan lima biro utama, seperti Biro Penegakan Hukum dan Biro Pencegahan.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan kemandirian sektor-sektor vital di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bulan Inklusi Keuangan 2026, Pemprovsu Ajak ASN Cerdas dan Bijak Berinvestasi

Bulan Inklusi Keuangan 2026, Pemprovsu Ajak ASN Cerdas dan Bijak Berinvestasi

Bupati Sokhiatulo Laia Tinjau Kantor Camat dan Puskesmas Idanotae, Soroti Kondisi Bangunan

Bupati Sokhiatulo Laia Tinjau Kantor Camat dan Puskesmas Idanotae, Soroti Kondisi Bangunan

KPPU Tinjau KEK Sei Mangkei, Ingatkan Pengelola Jaga Tarif Wajar dan Persaingan Sehat

KPPU Tinjau KEK Sei Mangkei, Ingatkan Pengelola Jaga Tarif Wajar dan Persaingan Sehat

Pemprovsu Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias

Pemprovsu Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias

78 Perkara Merger Tersandung Keterlambatan Lapor, KPPU Bongkar Miskonsepsi Pelaku Usaha

78 Perkara Merger Tersandung Keterlambatan Lapor, KPPU Bongkar Miskonsepsi Pelaku Usaha

Pj Sekda Nias Selatan Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

Pj Sekda Nias Selatan Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

Komentar
Berita Terbaru