Selasa, 27 Oktober 2026

Tyingin Minyakita, Kepada KPPU, Distributor Klaim Atas Inisiatif Sales

- Sabtu, 18 Februari 2023 13:27 WIB
Tyingin Minyakita, Kepada KPPU, Distributor Klaim Atas Inisiatif Sales

Kitakini.news - Menindaklanjuti hasil temuan Tyingin pada produk Minyakita dengan produk lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera Utara melakukan pemanggilan ke beberapa distributor.

Baca Juga:


Sehingga mengetahui secara mendalam praktek pembelian bersyarat.


Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas, menyampaikan distributor yang diperiksa adalah PT Fokus Ritel Indoprima (FRI), sebagai D1 dari PT Bina Karya Prima, PT Victorindo Alam Lestari (VAL), selaku D2 dan Koordinator sales dari PT VAL, Jumat (17/2/2023) petang.


Penjelasan dari PT FRI, kata Ridho Pamungkas, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk 'mengawinkan' minyak goreng curah kemasan dengan margarin merk Fitri, yang juga diproduksi PT Bina Karya Prima sebelum pihak KPPU menemukan praktek tyingin di pasar.


Tak berbeda juga dengan penjelasan dari PT. VAL. Sebagai koordinator, Agus menyampaikan pemaketan produk itu inisiatif sales yang ada di bawah koordinasinya untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.


Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor. 


Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023), Ridho mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek 'mengawinkan' produk minyakita lagi dengan item lain. 


Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya. 


Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita diatas HET.  


"Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," jelas dia. 


Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Bulan Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. 


Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi. 


Menutup diskusi, kata Ridho, KPPU menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor. 


KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. 


"Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," tandasnya.



Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Elektabilitas Golkar Tembus 2 Digit, Said Aldi Al Idrus: Kunci Soliditas Kader Dibawah Komando Bahlil Lahadalia

Elektabilitas Golkar Tembus 2 Digit, Said Aldi Al Idrus: Kunci Soliditas Kader Dibawah Komando Bahlil Lahadalia

Saling Lapor ke Polisi, Pegawai PT KAI Mengaku Disabet Gergaji oleh Rahmat Taufik

Saling Lapor ke Polisi, Pegawai PT KAI Mengaku Disabet Gergaji oleh Rahmat Taufik

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Bukan Sekadar Razia, Operasi Patuh Toba 2026 Fokus Edukasi dan Penindakan Humanis Pengendara di Medan

Bukan Sekadar Razia, Operasi Patuh Toba 2026 Fokus Edukasi dan Penindakan Humanis Pengendara di Medan

Bapenda Medan Jemput Bola Pembayaran PBB di 21 Kecamatan, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda

Bapenda Medan Jemput Bola Pembayaran PBB di 21 Kecamatan, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda

Rangga Muslim Bersyukur PSMS Bisa Cetak Dua Gol dan Amankan Kemenangan 2-1 Atas PSIS Semarang

Rangga Muslim Bersyukur PSMS Bisa Cetak Dua Gol dan Amankan Kemenangan 2-1 Atas PSIS Semarang

Komentar
Berita Terbaru