Saling Lapor ke Polisi, Pegawai PT KAI Mengaku Disabet Gergaji oleh Rahmat Taufik
Kitakininews.co.id -MEDAN : Perselisihan pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berujung saling lapor ke polisi.
Baca Juga:
Setelah Rahmat Taufik lebih dahulu melaporkan dugaan kekerasan saat pengosongan rumah, kini seorang pegawai PT KAI Divisi Regional I Sumatera, Maratyto Panggabean (41), melaporkan Rahmat atas dugaan penganiayaan menggunakan gergaji tangan.
Maratyto, warga Medan Labuhan, mengaku mengalami luka pada bagian lengan ketika bertugas melakukan pengamanan dalam kegiatan pengambilalihan rumah yang diklaim sebagai aset PT KAI dan ditempati Rahmat Taufik bersama keluarganya.
Menurut Maratyto, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 08.45 WIB, ketika tim PT KAI melaksanakan pengosongan rumah di lokasi tersebut.
Ia menuturkan, situasi mulai menegang setelah terdengar teriakan dari anggota tim pengosongan yang memperingatkan adanya seseorang membawa benda menyerupai senjata tajam.
Mendengar teriakan itu, Maratyto mengaku segera mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya bentrokan dan menghindari korban luka.
Saat tiba di depan pintu rumah, ia melihat Rahmat Taufik mengenakan kaus putih dan kacamata sambil memegang benda yang diduganya sebagai senjata tajam. Beberapa anggota tim pengosongan disebut berada di hadapan Rahmat dalam kondisi ketakutan.
"Saya datang dan mencoba untuk mengamankan senjata tersebut, namun terlapor melawan dan tangan saya kena sabetan benda tersebut," ujar Maratyto seusai membuat laporan di Polsek Medan Timur, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, benda yang kemudian diamankan ternyata merupakan gergaji tangan bergerigi menyerupai parang yang biasa digunakan untuk memotong dahan pohon.
Akibat kejadian itu, Maratyto mengaku mengalami luka pada lengan dan sempat mendapatkan perawatan medis di sebuah klinik.
Maratyto juga mengungkapkan bahwa sebelum kegiatan pengosongan berlangsung, tim pengamanan telah melihat rekaman video yang diduga memuat ancaman dari Rahmat Taufik pada malam sebelumnya.
Ia mengaku mengenali Rahmat sebagai orang yang berada dalam rekaman tersebut, antara lain karena pakaian yang dikenakannya saat kejadian disebut sama dengan pakaian dalam video.
Didampingi tim hukum PT KAI, Maratyto kemudian membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Medan Timur pada Senin, 26 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/485/X/2026/SU/Polsek Medan Timur-Polrestabes Medan.
Sementara itu, Rahmat Taufik sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan yang menurutnya dialami saat pengosongan rumah berlangsung.
Laporan Rahmat tercatat di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal Kamis, 22 Oktober 2026.
Bukan Sekadar Razia, Operasi Patuh Toba 2026 Fokus Edukasi dan Penindakan Humanis Pengendara di Medan
Eksekusi Rumah KAI di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rencana Pembunuhan oleh Penghuni
VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan
Perkuat Pengawasan Penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagas “Kuat Wassidik”
Penggerebekan Sarang Narkoba di Jermal 12, Tembakan Petugas hingga Tangis Pelaku