Selasa, 27 Oktober 2026

Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening

Siti Amelia - Senin, 07 September 2026 20:00 WIB
Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening
sc virtual
Konferensi pers virtual hasil RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perbankan guna memberantas kejahatan keuangan, khususnya perjudian online (judol).

Baca Juga:

Hingga Agustus 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi kuat terlibat aktivitas judi online.

Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Selain pemblokiran langsung, OJK juga memperluas penanganan dengan meminta bank menutup rekening-rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan para pelaku yang terindikasi.

"OJK berkomitmen mendukung penuh penuntasan masalah perjudian online yang berdampak buruk bagi sosial dan ekonomi masyarakat. Perbankan diminta aktif melakukan verifikasi ekstra dan tindakan tegas," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Tak hanya fokus pada perjudian online, OJK juga menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketahanan industri perbankan dengan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, per 19 Agustus 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kesehatan industri perbankan nasional tetap terjaga.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditreskrim Siber Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan

Ditreskrim Siber Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan

Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Komentar
Berita Terbaru