Rabu, 26 Agustus 2026

Akui Melanggar, Shopee dan Shopee Express akan Tandatangani Pakta Integritas dengan KPPU

Siti Amelia - Rabu, 26 Juni 2024 13:35 WIB
Akui Melanggar, Shopee dan Shopee Express akan Tandatangani Pakta Integritas dengan KPPU
humas kppu
Sidang dengan terlapor Shopee dan Shopee Express dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, Selasa (25/6/2024)

Kitakini.news - PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang, Selasa (25/6/2024)di Kantor KPPU Jakarta.

Baca Juga:

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Dalam keterangan resmi KPPU diungkap, sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Pada sidang kemarin, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

KPPU Usut Lonjakan Harga Semen 25-40 Persen dan Kelangkaan Pasokan di Sumatera Utara

KPPU Usut Lonjakan Harga Semen 25-40 Persen dan Kelangkaan Pasokan di Sumatera Utara

Rudi Alfahri Desak KPPU Usut Dugaan Spekulan di Balik Kelangkaan Semen di Sumut

Rudi Alfahri Desak KPPU Usut Dugaan Spekulan di Balik Kelangkaan Semen di Sumut

Jaga Iklim Bisnis Sehat, KPPU dan KADIN Perkuat Dialog Terkait Aksi Korporasi

Jaga Iklim Bisnis Sehat, KPPU dan KADIN Perkuat Dialog Terkait Aksi Korporasi

Dampak Intervensi KPPU di Shopee Cetak Manfaat Rp1,4 Triliun, Dominasi Algoritma Kurir Masih Terjadi

Dampak Intervensi KPPU di Shopee Cetak Manfaat Rp1,4 Triliun, Dominasi Algoritma Kurir Masih Terjadi

Rudi Alfahri: Pertamina Jangan Hanya Bergantung 1 Vendor

Rudi Alfahri: Pertamina Jangan Hanya Bergantung 1 Vendor

Komentar
Berita Terbaru