KPPU: Reformasi Tata Niaga Penting untuk Atasi Oligopoli di Industri Gula
Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tata niaga industri gula yang cenderung oligopolistik.
Baca Juga:
"Struktur pasar ini diperburuk oleh kebijakan tata niaga impor yang semakin memperkuat kekuatan pasar beberapa produsen besar," ucap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Dia menegaskan bahwa industri gula adalah salah satu prioritas pengawasan KPPU agar pasar menjadi lebih kompetitif dan tidak merugikan konsumen.
Menurutnya, sejak tahun 2004, KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait tata niaga gula.
Salah satu rekomendasinya adalah menciptakan peta jalan (roadmap) untuk industri gula nasional dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) guna melindungi konsumen.
Langkah ini diharapkan mampu membuat harga gula lebih kompetitif dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Selain itu, KPPU menilai bahwa kebijakan pembatasan importir dan penunjukan importir terdaftar sering kali menciptakan hambatan pasar dan membuka peluang terjadinya kartel di kalangan pelaku usaha.
Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen
KPPU Usut Lonjakan Harga Semen 25-40 Persen dan Kelangkaan Pasokan di Sumatera Utara
Rudi Alfahri Desak KPPU Usut Dugaan Spekulan di Balik Kelangkaan Semen di Sumut
Jaga Iklim Bisnis Sehat, KPPU dan KADIN Perkuat Dialog Terkait Aksi Korporasi
Dampak Intervensi KPPU di Shopee Cetak Manfaat Rp1,4 Triliun, Dominasi Algoritma Kurir Masih Terjadi