KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU
Kitakini.news - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga:
Persetujuan ini menandai langkah maju bagi KPPU dalam transformasi kelembagaannya, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 100 Tahun 2024.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan apresiasi atas persetujuan ini, yang diharapkan mampu mempercepat alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ini adalah tonggak penting dalam upaya memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia," kata Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
KPPU, lanjut Ifan, kini siap melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan rancangan peraturan yang akan memayungi organisasi barunya. Termasuk pembentukan lima biro utama, seperti Biro Penegakan Hukum dan Biro Pencegahan.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan kemandirian sektor-sektor vital di Indonesia.
Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan
Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen
KPPU Usut Lonjakan Harga Semen 25-40 Persen dan Kelangkaan Pasokan di Sumatera Utara
Abdul Rahim Desak Bobby Nasution Segera Tetapkan Sekda Sumut Definitif
Rudi Alfahri Desak KPPU Usut Dugaan Spekulan di Balik Kelangkaan Semen di Sumut