OJK Sumut Imbau Warga Lebih Waspada Terhadap Penipuan Digital
Kitakini.news -Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.
Baca Juga:
Peringatan ini muncul di tengah maraknya modus penipuan yang memanfaatkan data pribadi, seperti pinjaman online dan judi online ilegal.
"Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data diri seperti NIK, KTP, atau foto wajah, terutama kepada pihak yang tidak dikenal," ujar Yovvi.
Dia menambahkan, penipuan seringkali melibatkan trik yang beragam, termasuk berpura-pura menawarkan layanan dompet digital di pusat perbelanjaan untuk mengumpulkan data pribadi korban.
Yovvi menjelaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan data konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Namun, masyarakat tetap diminta waspada agar data mereka tidak disalahgunakan. "Banyak konsumen tidak menyadari bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Sebagai langkah perlindungan, Yovvi mengajak masyarakat memeriksa keamanan data pribadi mereka melalui situs www.periksadata.com.
"Dengan mengetikkan email, masyarakat dapat mengetahui apakah data mereka telah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening
Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026
Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal
NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis