Selasa, 13 Oktober 2026

OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Musthafawiyah

Siti Amelia - Kamis, 12 Juni 2025 21:00 WIB
OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Musthafawiyah
humas OJK
Edukasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Kamis (12/6/2025).

Kitakini.news - Dalam rangka memperingati Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan regulator lainnya dan lembaga jasa keuangan, mengadakan kegiatan Edukasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:

Kegiatan ini dihadiri oleh 500 peserta, termasuk santri/santriwati dan tenaga pengajar, dan bertujuan untuk meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah di kalangan pondok pesantren.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengenalan konsep keuangan syariah sejak dini.

"Santri/santriwati sebagai generasi muda memiliki peran penting dalam membangun perekonomian bangsa. Literasi keuangan dan pemahaman pasar modal menjadi kunci untuk mengambil keputusan investasi yang tepat," ujarnya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, yang menjelaskan pentingnya mencapai financial freedom. "Pengelolaan keuangan yang baik harus dimulai sejak usia muda untuk mencapai kehidupan yang nyaman pada usia pensiun," kata Atika.

Edukasi ini menghadirkan narasumber dari OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang memberikan pemahaman tentang literasi keuangan syariah, kewaspadaan terhadap investasi ilegal, serta produk dan layanan keuangan syariah.

Diharapkan, kegiatan ini dapat mempersiapkan peserta untuk menjadi bagian dari ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berdaya saing.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Komentar
Berita Terbaru