Pemeriksaan Lanjutan KPPU Terkait Dugaan Kartel Migor Masuki Fase Akhir
Kitakini.news - Jumat (3/2/2023) besok, fase akhir proses pemeriksaan lanjutan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dugaan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Baca Juga:
Pemeriksaan dilakukan kepada 27 terlapor dalam kartel minyak goreng, dalam pemeriksaan lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia akan memeriksa 27 terlapor tersebut secara tertutup.
"Pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup. Pemeriksaan atas keseluruh terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada 4 April 2023," kata Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (2/3/2023).
Pasca pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan putusan atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan perkara sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor serta atas 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
"Pada persidangan hari ini pun, KPPU masih memeriksa Ahli dari pihak terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara," ujar Akhmad Mukhari.
Berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.
Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya pemeriksaan lanjutan.
Redaksi
Tertarik Bisnis Glamping, Christian Sugiono Pilih Bali Jadi Lokasi
Wabup Kutai Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah Deli Serdang
Dulu Saksikan dari Tribun, Kini Herna Pardede Kagum pada Transformasi Nova Arianto
Sofyan Tan Ungkap Kunci Jadi Dosen yang Dicintai Mahasiswa, dan Mampu Ciptakan Outcome Nyata di Dunia Digital
XLSMART Catat Pendapatan Rp11,84 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 38 Persen