Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobol Grosir di Mabar
Kitakini.news - Polsek Medan Labuhan menangkap 2 pelaku pencurian Grosir di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Keduanya yakni Alif (23) dan Edi (29) dan merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Alif yang merupakan pelaku pencurian dan keberadaannya di SPBU Cemara.
"Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari keterangan pelaku Alif, kita mendapat informasi terkait Edi sebagai rekannya. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali. Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang," ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 kalung. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik polisi.
Kapolsek Medan Labuhan menambahkan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kriminal," pungkasnya. (**)
Menteri Kanan Kamboja Buka Konferensi "Ummah SE ASEAN" ke-4
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook
Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar
Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio
Terduga Pelaku Pencurian Sedang Tidur di Mobil Pikap saat Petugas Polres Padanglawas Menangkapnya