Polda Riau Gerebek Penambangan Pasir Ilegal di Kampar
Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap penambang pasir ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan seluas empat hektare.
Baca Juga:
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (28/2/2024).
Operasi dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perusakan lingkungan di sekitar Sungai Kampar ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (29/2/2024) mengatakan petugas langsung menyita satu alat berat yang digunakan untuk memindahkan pasir ke truk pengangkut.
Petugas menghentikan aktivitas tambang tanpa izin ini dan memasang garis polisi di lokasi.
Polda Riau sendiri menangkap seorang penambang liar berinisial ID yang berperan sebagai pemilik usaha dan operator, Senin (26/2/2024).
Menurut Nasriadi, eksploitasi pasir di Teluk Kenidai ini tidak memiliki izin usaha pertambangan atau IUP. Akibat perbuatan pelaku, terjadi kerusakan lingkungan seluas empat hektare.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (**)
Diguyur Hujan Deras, Kabut Asap Akibat Karhutla di Kabupaten Kampar Berangsur Hilang
Sejak Januari 2026, Polda Riau Tangkap 61 Tersangka Pembakar Lahan
Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau
Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-71
Polda Riau Datangi Tempat Umum, Imbau Warga tidak Bakar Lahan