Sabtu, 07 November 2026

Selundupkan 155 Iphone Ilegal dari Batam, Seorang IRT Berhasil Diamankan Polisi

Azzaren - Sabtu, 07 November 2026 16:00 WIB
Selundupkan 155 Iphone Ilegal dari Batam, Seorang IRT Berhasil Diamankan Polisi
Teks foto : Satuan Polairud Polres Indragiri Hilir, Riau menggagalkan penyelundupan 155 unit handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan resmi. (Apri)

Kitakininews.co.id -Seorang IRT membawa 155 unit telepon genggam berbagai tipe iPhone dari Batam ke Tembilahan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Baca Juga:

Perempuan berinisial S diamankan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil). Barang bukti yang diamankan sebanyak 155 unit handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan resmi di perairan Sungai Indragiri.

Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil Ipda Rakhmad Hidayat, Jumat (6/11/2026), mengungkapkan jika penangkapan ini berawal saat kapal patrol, bersama unit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil, menghentikan kapal motor Bintang Rizky yang melintas dari Batam menuju Tembilahan di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Riau, Selasa (3/11/2026) sekira pukul 14.00 wib.

Petugas mendapati seorang perempuan berinisial S, warga Batu Aji, Kota Batam, membawa barang mencurigakan. Setelah diperiksa, barang bawaan tersebut berisi 155 unit handphone berbagai tipe yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen resmi kepabeanan.

Ratusan gawai ilegal tersebut didominasi oleh produk iphone dari berbagai seri seperti Iphone 11 sebanyak 93 unit, Iphone 12 total 20 unit, Iphone 13 total 18 unit, Iphone 14 total 13 unit, Iphone 15 total 6 unit, Iphone 16 total 2 unit dan Iphone XR 1 unit.

Total kerugian negara dari penyelundupan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp542 juta. Seluruh barang bukti dan terlapor langsung diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Sat Polairud Polres Inhil resmi melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada kantor Bea Cukai Tembilahan.

Pelimpahan dilakukan agar proses hukum dan penanganan barang bukti selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan di bawah Kewenangan Bea Cukai Tembilahan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau

Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau

Heboh, Warga Inhil Tangkap Buaya Besar Seberat 1 Ton di Sungai

Heboh, Warga Inhil Tangkap Buaya Besar Seberat 1 Ton di Sungai

Polres Inhil Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia di Kapal

Polres Inhil Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia di Kapal

Buronan Korupsi Perikanan Ditangkap, Melarikan Diri 7 Tahun

Buronan Korupsi Perikanan Ditangkap, Melarikan Diri 7 Tahun

Diduga Kelelahan, Seorang Anak Berusia 6 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang

Diduga Kelelahan, Seorang Anak Berusia 6 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang

Komentar
Berita Terbaru