Kasus TPPU Mantan Mentan, KPK Sita Uang Belasan Miliar dari Rumah Hanan Supangkat
Baca Juga:
Hasilnya, KPK menyita uang belasan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah tersebut. Selain uang, KPK menyita catatan pekerjaan terkait proyek Kementan RI.
"Rabu (6/3/2004), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.
KPK terpantau meninggalkan rumah Hanan Supangkat pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB usai melakukan penggeledahan sejak Rabu, pukul 21.30 WIB. Mereka tampak membawa empat buah koper yang dilabeli dengan segel KPK.
Di samping itu, penyidik juga tampak membawa sebuah kotak plastik yang ditutup rapat dengan pita perekat. KPK juga membawa alat penghitung uang sebanyak dua unit.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," katanya.
Sebagi informasi, rumah Hanan terletak di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat. Dan, mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/3/2024) lalu. *
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli
Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas, Diduga Terkait OTT Bupati Langkat Syah Afandin0
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi