Korupsi Izin Pembukaan Lahan, Mantan Bupati Samosir Dituntut Empat Tahun Penjara
Kitakini.news - Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele Kabupaten Samosir, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Mangindar Simbolon dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," tuntut Jaksa Erick Sarumaha dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo
PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir