Penyalahgunaan Narkoba: Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi di Jakarta Selatan
Kasus ini terungkap berkat aduan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal di hotel tersebut.
Baca Juga:
Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/4/2024) menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, dimana polisi berhasil menyita satu buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan telah dipakai secara bergiliran oleh para pelaku.
Kelompok ini terdiri dari 6 orang yang telah melakukan kegiatan tersebut selama setahun terakhir.
Dari hasil pengujian, barang bukti tersebut positif mengandung ganja. Uji urine juga membuktikan bahwa 4 dari keenam tersangka positif mengonsumsi ganja, sementara 2 lainnya menggunakan amfetamin.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Chandrika Chika telah mengonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.
Dalam kasus ini, keenam pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana selama empat tahun berdasarkan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009.
Chandrika Chika, yang awalnya terkenal melalui video viral di TikTok, sekarang harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, serta peran penting aduan dari masyarakat dalam membantu penegakan hukum.*
313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal
Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran