Polsek Selesai Tangkap 3 Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan
Kitakini.news -Polsek Selesai Polres Binjai yang bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara berhasil menangkap 3 orang diduga sebagai pelaku Begal di 2 tempat berbeda yakni Jalan Jend Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan dan desa namu ukur kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat 7/6/2024, pukul 02.00 WIB dan 04.00 WIB,
Baca Juga:
Penangkapan tersebut berawal hari jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu, korban Alldo (17) melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai dengan mengendarai 1 unit sepeda jenis matic dengan nomor kendaraan BK 3190 RBN tahun 2024 warna hitam dipepet satu unit sepeda motor matic yang berbonceng 3 ( orang laki-laki, kemudian memberhentikan korban.
"Saat itu 2 orang laki-laki
yang dibonceng langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban, karena
merasa takut dan jiwa nya terancam korban melarikan diri, kemudian ketiga orang
laki-laki tersebut melarikan sepeda motor pelapor korban, saat itu juga korban
langsung mendatangi Polsek selesai untuk membuat laporan atas kejadian
tersebut," paparnya.
Mendapatkan informasi setelah
menerima laporan atas kejadian tersebut Iptu H. Sibuea, SE, selaku Plt.
Kapolsek selesai langsung berkoordinasi dengan unit reskrim polsek binjai utara
.
"Saat itu juga Tim langsung
gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan 2 orang
sebagai terduga pelaku HP als Atok (18) dan RS als Moldi (18), sedang duduk warung
tepatnya di Simpang Tanah Seribu, Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Tanah
Seribu, Kecamatan binjai selatan, Kota Binjai, pada hari Jumat 7/6/2024 pukul
02.00 wib, dini hari" ujar Iptu H Sibuea.
Sibuea menjelaskan, tim langsung
melakukan interogasi terhadap kedua orang HP dan RS tentang dimana keberadaan
temannya satu lagi yang terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. Saat
itu juga Tim langsung mengejar dan memburu keberadaan terduga, sehingga terduga
pelaku RDT als Donta (16), dapat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya desa
namukur utara Kecamatan Sei Bingai, kabupaten langkat, Jumat pukul 04.00 WIB dini
hari,
" Setelah dilakukan penangkapan
terhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian ketiganya mengakui
dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayah
hukum polres Binjai" tutur Sibuea.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan dari ketiga terduga pelaku yaitu 1 lembar STNK sepeda motor vario
Nopol BK 3190 RBN, 1 lembar STNK sepeda Motor BK 2836 RBM, 1 lembar surat tanda
coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam BK 3139 RBN, 1 lembar surat
STNK sepeda Motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, 1 buah kunci sepeda motor Yamaha
Nmax BK 3139 RBN dan 1 buah kunci gembok serta 1 bilah parang berbentuk
sangkur.
" Terhadap HP, RS dan RDT
dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke
3e, 4 e KUHPidana," tutup Iptu.H.Sibuea. (**)