Sabtu, 15 Agustus 2026

Polsek Selesai Tangkap 3 Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan

- Senin, 10 Juni 2024 01:08 WIB
Polsek Selesai Tangkap 3 Pelaku Tindak Kejahatan Jalanan
(Kitakini.news/Junaidi)
Tiga terduga pelaku begal yang diamankan polisi Tiga terduga pelaku begal yang diamankan polisi.

Kitakini.news -Polsek Selesai Polres Binjai yang bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara berhasil menangkap 3 orang diduga sebagai pelaku Begal di 2 tempat berbeda yakni Jalan Jend Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan dan desa namu ukur kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat 7/6/2024, pukul 02.00 WIB dan 04.00 WIB,

Baca Juga:

Penangkapan tersebut berawal hari jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu, korban Alldo (17) melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai dengan mengendarai 1 unit sepeda jenis matic dengan nomor kendaraan BK 3190 RBN tahun 2024 warna hitam dipepet satu unit sepeda motor matic yang berbonceng 3 ( orang laki-laki, kemudian memberhentikan korban.

"Saat itu 2 orang laki-laki yang dibonceng langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban, karena merasa takut dan jiwa nya terancam korban melarikan diri, kemudian ketiga orang laki-laki tersebut melarikan sepeda motor pelapor korban, saat itu juga korban langsung mendatangi Polsek selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut," paparnya.

Mendapatkan informasi setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Iptu H. Sibuea, SE, selaku Plt. Kapolsek selesai langsung berkoordinasi dengan unit reskrim polsek binjai utara .

"Saat itu juga Tim langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan 2 orang sebagai terduga pelaku HP als Atok (18) dan RS als Moldi (18), sedang duduk warung tepatnya di Simpang Tanah Seribu, Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan binjai selatan, Kota Binjai, pada hari Jumat 7/6/2024 pukul 02.00 wib, dini hari" ujar Iptu H Sibuea.

Sibuea menjelaskan, tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua orang HP dan RS tentang dimana keberadaan temannya satu lagi yang terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. Saat itu juga Tim langsung mengejar dan memburu keberadaan terduga, sehingga terduga pelaku RDT als Donta (16), dapat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya desa namukur utara Kecamatan Sei Bingai, kabupaten langkat, Jumat pukul 04.00 WIB dini hari,

" Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian ketiganya mengakui dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayah hukum polres Binjai" tutur Sibuea.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku yaitu 1 lembar STNK sepeda motor vario Nopol BK 3190 RBN, 1 lembar STNK sepeda Motor BK 2836 RBM, 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam BK 3139 RBN, 1 lembar surat STNK sepeda Motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, 1 buah kunci sepeda motor Yamaha Nmax BK 3139 RBN dan 1 buah kunci gembok serta 1 bilah parang berbentuk sangkur.

" Terhadap HP, RS dan RDT dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana," tutup Iptu.H.Sibuea. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru