Polres Dumai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos hampir Rp1 Miliar
Kitakini.news -Polres Kota Dumai, Riau menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai hampir Rp1 miliar. Empat tersangka antara lain mantan anggota DPRD Dumai dan pegawai negeri sipil.
Baca Juga:
- Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
- Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Kepala Desa Lantosan I
- ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Pejabat Kejari Labusel Terkait Tebang Pilih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Labusel
Polres
Dumai menahan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan
seorang pegawai berinisial RK. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah meninggal
dunia.
Kasus
korupsi dana bantuan sosial ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait
pemotongan dana APBD untuk lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Menurut
Kepala Polres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, Selasa (25/6/2024), modus kejahatan
ini para tersangka menghimpun sejumlah LSM yang mau menerima dana bansos APBD
Dumai 2013.
Namun,
setelah dana dicairkan, tersangka SA dan RK memotong bansos 50 persen dari LSM
penerima, atau rata-rata Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp987 miliar. Uang hasil pungutan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Kepala Desa Lantosan I
ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Pejabat Kejari Labusel Terkait Tebang Pilih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Labusel
Dinilai Tidak Koorperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek di Padangidimpuan
Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Rp7,87 Miliar