Rabu, 07 Oktober 2026

Dinilai Tidak Koorperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek di Padangidimpuan

Efendi Jambak - Rabu, 11 Februari 2026 19:00 WIB
Dinilai Tidak Koorperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek di Padangidimpuan
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna (tengah) didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat memaparkan kasus korupsi. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Polres kota Padangsidimpuan melakukan penjemputan paksa terhadap FP, satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak koorperatif. Sebab, FP tidak mau menghadiri panggilan pihak penyidik Polres Padangsidimpuan.

"Peran FP dalam kasus ini adalah sebagai orang yang menandatangani kontrak pembangunan Dek Kelurahan Kantin sebesar Rp2 miliar lebih dan dia sudah di jemput paksa pada tanggal 10 februari 2026," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (11/2/2026).

Menurut Kapolres, FP menjabat sebagai Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra. Beliau menandatangani kontrak dengan Dinas Perkim Padangsidimpuan berdasarkan surat perjanjian nomor 8 tahun 2022.

Dikatakan Wira, FP merupakan penyedia jasa berdasarkan kontrak tersebut dan proses pencairan pembayaran 100 persen. FP merupakan penanggung-jawan penuh terhadap pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi.

Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli konstruksi bahwa bangunan Dek Kantin tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dibongkar."Bangunan tersebut akan membahayakan masyarakat yang ada di sekitar bangunan," ujarnya.

Keberadaan bangunan itu lanjut Kapolres dapat mempersempit aliran sungai dan material bangunan yang sudah terlepas dan mempengaruhi kualitas air dan mengakibatkan naiknya permukaan air.

"Dampaknya, permukaan air naik dan menghantam bangunan di lokasi tersebut, akhirnya masyarakat tidak boleh berada di tempat itu. Ini harus menjadi perhatian," tandas Wira.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin Padangsidimpuan, 9 Rumah Ludes dan 1 Warga Meninggal Dunia

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin Padangsidimpuan, 9 Rumah Ludes dan 1 Warga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru