Kamis, 24 September 2026

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 27 Juni 2024 03:03 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan modus tebusan tunggakan, karyawan PT Suzuki Finance Indonesia cabang Medan, Anugerah Wira Putra Siregar dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

"Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu," terang jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Indonesia mengalami kerugian.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap jaksa.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa mengungkapkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Indonesia. Saat itu salah satu debitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.

Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memiliki tunggakan senilai Rp9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelum dilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untuk membayar Rp5 juta saja.

Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa dan mengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

‎Bunuh dan Buang Bayi di Bilal Prima Medan, ART Divonis 6 Tahun Penjara

‎Bunuh dan Buang Bayi di Bilal Prima Medan, ART Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Komentar
Berita Terbaru