Rabu, 28 Oktober 2026

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Abimanyu - Rabu, 28 Oktober 2026 17:45 WIB
Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah
Teks foto : ‎Sasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Ahli hukum bisnis dari Universitas Batam, Assoc. Prof Fadlan menegaskan perbankan tidak dapat memblokir rekening nasabah secara sewenang-wenang karena tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:

‎"Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudian dilakukan secara sewenang-wenang atau semena-mena, kepercayaan kepada bank akan luntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layanan bank," kata Fadlan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026).

‎Gugatan PMH dengan nomor perkara 575/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut diajukan Hadi Yanto selaku kuasa hukum penggugat terhadap PT Bank DBS Indonesia melalui kantor cabangnya di Jalan Diponegoro, Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara turut menjadi pihak turut tergugat.

‎Perkara yang didaftarkan pada 2 Juni 2026 itu berkaitan dengan pemblokiran rekening milik penggugat. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII PN Medan dengan agenda pemeriksaan ahli itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, didampingi hakim anggota Eliyurita dan Firza Andriansyah, serta dihadiri kuasa hukum pihak tergugat.

‎Dalam persidangan, Hadi Yanto meminta penjelasan ahli mengenai mekanisme pemblokiran rekening oleh pihak bank, termasuk aspek hukum dan tanggung jawab perbankan apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Fadlan menjelaskan bahwa keabsahan pemblokiran rekening harus dinilai berdasarkan alasan dan ketentuan hukum yang mendasarinya. Bank, menurut dia, perlu menerapkan prinsip kehati-hatian sekaligus memperhatikan hak nasabah untuk mengakses dana dan layanan keuangan.

‎Ia mengatakan sektor perbankan memiliki peranan penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan nasabah perlu dijaga melalui pelayanan yang transparan dan profesional, termasuk memberikan penjelasan yang memadai ketika terjadi pembatasan transaksi.

Menurut Fadlan, pemblokiran yang tidak memiliki dasar yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai perlindungan diri dan harta benda, sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai persoalan tersebut.

"Bank tidak serta-merta melakukan pembatasan transaksi yang justru berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan perbankan atau keuangan milik nasabah," ujarnya.

‎Terkait kemungkinan konsekuensi apabila bank terbukti melakukan pemblokiran tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP), Fadlan mengatakan pelaksanaan layanan perbankan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada regulator sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Menurutnya, bank perlu memberikan klarifikasi mengenai alasan dan mekanisme pemblokiran. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses pengawasan regulator.

‎Ia menambahkan, pelayanan yang dinilai merugikan nasabah juga berpotensi mempengaruhi reputasi dan daya saing bank. Nasabah yang merasa tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya dapat mempertimbangkan untuk beralih ke layanan perbankan lain.

‎Fadlan secara khusus menyoroti pentingnya pelayanan optimal bagi nasabah prioritas yang mempercayakan pengelolaan dana dan transaksi keuangan bernilai besar kepada bank.

‎"Nasabah-nasabah prioritas inilah yang menjadi aset bank. Ketika mendapatkan nasabah prioritas, bank sebenarnya harus memberikan pelayanan yang optimal, bukan sebaliknya mempersulit," katanya.

‎Meski mengkritisi pemblokiran tanpa alasan yang sah, Fadlan mengakui terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan rekening diblokir dalam kondisi tertentu, terutama apabila berkaitan dengan penegakan hukum atau indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

‎Ia mencontohkan transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, aktivitas pinjaman daring tertentu, maupun aliran dana yang terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

‎Dalam kondisi tersebut, menurut dia, pembatasan rekening harus didasarkan pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. OJK serta aparat penegak hukum memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam menelaah persoalan tersebut.

‎Fadlan juga menyinggung peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan sesuai tugas dan kewenangannya.

‎"Di situlah peran penting pengawas OJK atau para penegak hukum untuk memotret dan mengklasterisasi persoalan ini agar terang benderang. Bank juga tidak bisa secara otomatis dijadikan cangkang atau tempat penampungan transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

‎Ia menegaskan, pengawasan transaksi keuangan untuk mencegah tindak pidana harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak nasabah. "Dengan demikian, setiap tindakan pemblokiran rekening perlu memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

‎Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Hadi Yanto, menjelaskan bahwa dalam petitum gugatannya, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut untuk seluruhnya.

‎Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan PT Bank DBS Indonesia yang memblokir rekening atas nama Kelwin Thomas di Bank DBS Indonesia Cabang Medan Diponegoro sebagai perbuatan melawan hukum.

‎Selain itu, penggugat meminta tergugat diperintahkan segera membuka blokir rekening tersebut setelah putusan diucapkan.

‎Dalam petitum yang disampaikan, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, sehingga total tuntutan ganti rugi mencapai Rp3 miliar.

‎"Kami meminta majelis hakim menghukum pihak turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan, serta menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya," kata Hadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan

VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru