Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah
Kitakininews.co.id -Ahli hukum bisnis dari Universitas Batam, Assoc. Prof Fadlan menegaskan perbankan tidak dapat memblokir rekening nasabah secara sewenang-wenang karena tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
"Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudian
dilakukan secara sewenang-wenang atau semena-mena, kepercayaan kepada bank akan
luntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layanan
bank," kata Fadlan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan
perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia di Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026).
Gugatan PMH dengan nomor perkara
575/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut diajukan Hadi Yanto selaku kuasa hukum penggugat
terhadap PT Bank DBS Indonesia melalui kantor cabangnya di Jalan Diponegoro,
Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Regional 5 Sumatera
Bagian Utara turut menjadi pihak turut tergugat.
Perkara yang
didaftarkan pada 2 Juni 2026 itu berkaitan dengan pemblokiran rekening milik
penggugat. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII PN Medan dengan agenda
pemeriksaan ahli itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, didampingi
hakim anggota Eliyurita dan Firza Andriansyah, serta dihadiri kuasa hukum pihak
tergugat.
Dalam
persidangan, Hadi Yanto meminta penjelasan ahli mengenai mekanisme pemblokiran
rekening oleh pihak bank, termasuk aspek hukum dan tanggung jawab perbankan
apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Fadlan menjelaskan bahwa
keabsahan pemblokiran rekening harus dinilai berdasarkan alasan dan ketentuan
hukum yang mendasarinya. Bank, menurut dia, perlu menerapkan prinsip
kehati-hatian sekaligus memperhatikan hak nasabah untuk mengakses dana dan
layanan keuangan.
Ia mengatakan
sektor perbankan memiliki peranan penting dalam menunjang aktivitas ekonomi
masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan nasabah perlu dijaga melalui pelayanan
yang transparan dan profesional, termasuk memberikan penjelasan yang memadai
ketika terjadi pembatasan transaksi.
Menurut Fadlan, pemblokiran yang tidak memiliki
dasar yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila
tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai perlindungan diri dan
harta benda, sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai
persoalan tersebut.
"Bank tidak serta-merta melakukan pembatasan
transaksi yang justru berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan perbankan
atau keuangan milik nasabah," ujarnya.
Terkait
kemungkinan konsekuensi apabila bank terbukti melakukan pemblokiran tanpa
mengikuti standar operasional prosedur (SOP), Fadlan mengatakan pelaksanaan
layanan perbankan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada regulator sesuai
ketentuan yang berlaku.
Menurutnya,
bank perlu memberikan klarifikasi mengenai alasan dan mekanisme pemblokiran.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, hal tersebut dapat menjadi
bahan evaluasi dalam proses pengawasan regulator.
Ia menambahkan,
pelayanan yang dinilai merugikan nasabah juga berpotensi mempengaruhi reputasi
dan daya saing bank. Nasabah yang merasa tidak memperoleh pelayanan sebagaimana
mestinya dapat mempertimbangkan untuk beralih ke layanan perbankan lain.
Fadlan secara
khusus menyoroti pentingnya pelayanan optimal bagi nasabah prioritas yang
mempercayakan pengelolaan dana dan transaksi keuangan bernilai besar kepada
bank.
"Nasabah-nasabah
prioritas inilah yang menjadi aset bank. Ketika mendapatkan nasabah prioritas,
bank sebenarnya harus memberikan pelayanan yang optimal, bukan sebaliknya
mempersulit," katanya.
Meski
mengkritisi pemblokiran tanpa alasan yang sah, Fadlan mengakui terdapat
mekanisme hukum yang memungkinkan rekening diblokir dalam kondisi tertentu,
terutama apabila berkaitan dengan penegakan hukum atau indikasi transaksi
keuangan mencurigakan.
Ia mencontohkan
transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, aktivitas pinjaman
daring tertentu, maupun aliran dana yang terindikasi berhubungan dengan tindak
pidana, termasuk peredaran narkotika.
Dalam kondisi
tersebut, menurut dia, pembatasan rekening harus didasarkan pada ketentuan dan
prosedur yang berlaku. OJK serta aparat penegak hukum memiliki peran sesuai
kewenangan masing-masing dalam menelaah persoalan tersebut.
Fadlan juga
menyinggung peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam
menganalisis transaksi keuangan mencurigakan sesuai tugas dan kewenangannya.
"Di situlah
peran penting pengawas OJK atau para penegak hukum untuk memotret dan
mengklasterisasi persoalan ini agar terang benderang. Bank juga tidak bisa
secara otomatis dijadikan cangkang atau tempat penampungan transaksi yang
mencurigakan," ujarnya.
Ia menegaskan,
pengawasan transaksi keuangan untuk mencegah tindak pidana harus berjalan
beriringan dengan perlindungan hak nasabah. "Dengan demikian, setiap tindakan
pemblokiran rekening perlu memiliki dasar yang jelas, dapat
dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Usai
persidangan, kuasa hukum penggugat, Hadi Yanto, menjelaskan bahwa dalam petitum
gugatannya, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan perbuatan
melawan hukum tersebut untuk seluruhnya.
Penggugat
meminta majelis hakim menyatakan tindakan PT Bank DBS Indonesia yang memblokir
rekening atas nama Kelwin Thomas di Bank DBS Indonesia Cabang Medan Diponegoro
sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu,
penggugat meminta tergugat diperintahkan segera membuka blokir rekening
tersebut setelah putusan diucapkan.
Dalam petitum
yang disampaikan, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2
miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, sehingga total tuntutan
ganti rugi mencapai Rp3 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menghukum pihak turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan, serta menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya," kata Hadi.
Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan
VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami
Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri
Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara