Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Kitakini.news - Terbukti korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2024).
Baca Juga:
Majelis Hakim diketuai M Nasir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," vonis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 40.180.000 dengan subsider 6 bulan penjara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang guru.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN 3 Medan," kata hakim.
Dalam persidangan, hakim juga menghukum terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun untuk UP kerugian negara, terdakwa Parsaurian Siregar membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholida yaitu Rp112 juta dengan subsider 1 tahun kurangan.
Setelah membacakan amar putusan majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. (**)
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab