Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab
Kitakini.news -Sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken, atas terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026) petang.
Baca Juga:
Sidang kali ini beragendakan
pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU),
lima di antaranya anggota Polrestabes Medan yang terdiri atas tiga penangkap
dan dua pemeriksa (penyidik). Sedangkan dua saksi lainnya adalah pihak SPBU
Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di Simpang Pos. Persidangan ini dipimpin
oleh Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masing
Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Erwin dan P Sijabat sebagai penangkap
menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan saat mereka tengah berpatroli
atas surat perintah dari Kapolrestabes Medan di saat situasi minyak mengalami
kelangkaan pada Selasa (1/6/2026).
Ketika melintas di Jalan Jamin Ginting,
mereka mengaku melihat Aziz dan Ranning sedang melakukan pengisian BBM dengan
menggunakan jeriken. Selanjutnya, mereka menghampiri Aziz yang berperan sebagai
buruh training pengisi BBM dan Ranning sebagai pembeli BBM dengan jeriken.
"Kami disuruh patroli waktu itu
atas perintah Kapolrestabes Medan. Kami langsung dapat pas lagi melintas di
Jalan Jamin Ginting. Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan
menggunakan dua jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.
Menurut Erwin, saat dirinya menghampiri
kedua terdakwa, dia melihat Aziz sedang mengisi jeriken yang kedua dan dalam
kondisi sudah terisi setengah. Ia menyebut, Aziz adalah orang yang mengisi
jeriken pertama dan kedua, bukan orang lain.
"Begitu saya sampai, saya tanya
sudah berapa yang terisi, katanya satu dan satu jeriken lagi yang saya lihat
sudah terisi setengah. Terdakwa (Ranning) membawa dua jeriken. Saya lihat sudah
terisi separo kondisinya jeriken yang kedua dan sudah ada transaksi. Kami
tangkap jam 12.45 WIB. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes
Medan," katanya.
Lebih lanjut, saat dicecar mengenai
apakah Erwin ada melihat orang lain selain Ranning membeli minyak menggunakan
jeriken, dua saksi penangkap mengaku tak ada melihat.
"Tidak ada melihat. Terdakwa
kooperatif, tidak ada berupaya melarikan diri," ujarnya.
Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa,
Hermansyah Hutagalung, menyoroti kesaksian para saksi polisi. Ia menegaskan
berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi bahwa yang mengisi
jeriken kedua adalah orang lain, bukan Aziz.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar
bagi pihak PH para terdakwa. Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan
tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian.
Terungkap juga di persidangan bahwa
para penangkap melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes
Medan berupa patroli bulanan. Sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum
(JPU), mereka melakukan penangkapan atas dasar informasi masyarakat.
Saksi polisi lainnya yang turut
dihadirkan dalam persidangan ialah Fransisko dan Andik Wiratika selaku Ketua
Tim (Katim) Penyidikan. Kelima saksi polisi yang diperiksa dinilai berkelit dan
plin plan oleh majelis hakim. Pasalnya, keterangan yang disampaikan banyak
bertolak belakang.
Ketika diberi kesempatan memberikan
tanggapan atas keterangan para saksi, Aziz membantah mengisi pertalite dua
jeriken, ia mengatakan hanya mengisi satu jeriken dan satu jeriken lagi
temannya, Resi, yang mengisi jeriken, tetapi tidak ditangkap.
Aziz dan Ranning mengatakan bahwa saat
mereka disamperi polisi, mereka disuruh untuk mengisi minyak ke jeriken lagi
oleh penyidik. Mereka pun bersaksi bahwa ada orang lain juga yang mengisi
minyak dengan jeriken, akan tetapi tidak ditangkap.
Salah satu hakim anggota, Khamozaro
Waruwu, pun terlihat heran dengan para saksi polisi tersebut. "Yang saya
khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian enggak murni melakukan
penegakan hukum. Saya berharap jangan sampai perkara ini sampai membuat Komisi
III marah, seperti perkara yang di Kabanjahe (Amsal Sitepu) kemarin,"
ucapnya.
Khamozaro mengatakan bahwa Aziz bukan
sebagai operator SPBU sebagaimana yang saksi polisi sampaikan di persidangan.
"Ini bukan operator, mereka hanya buruh yang bekerja mengisikan minyak di
SPBU. Kita mau cari kebenaran materiel, ya. Tidak ada tendensi apa-apa. Saudara
jangan main-main, ini risikonya profesi saudara. Camkan itu," katanya.
Hakim pun menyoroti penetapan tersangka
dan pemeriksaan ahli Migas di hari yang bersamaan, yakni tanggal 7 Januari
2026. Khamozaro mempertanyakan apabila hal tersebut dilakukan bersamaan, kapan
gelar perkaranya dilakukan. Namun, pertanyaan tersebut tak mampu dijawab saksi
polisi, terutama Katim Penyidikan, Andik Wiratika.
Seusai persidangan, tim PH mendampingi
terdakwa terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung,
Marudut Simanjuntak, Daniel W Panggabean, Edoward M Hutapean SH MH, Lamhot W
Tampubolon, dan Try Brata Purba memberi pernyataan kepada media.
Menurut Hermansyah, kliennya didakwa
melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas yang memiliki ancaman pidana penjara
maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, ia menilai penerapan
pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada
terdakwa.
"Orang ini dikenakan pasal untuk
mafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60
miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20
liter," ujar Hermansyah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari kliennya, saat pengisian BBM menggunakan
jeriken, terdakwa awalnya hanya membeli sekitar 20 liter. Namun kemudian, kata
dia, terdapat penambahan volume BBM hingga mencapai 25 liter.
"Menurut keterangan dia, disuruh tambah lima liter lagi. Jadi 25 liter.
Si Silalahi adalah operator yang mengisi minyak. Karena di pertengahan jalan
dia diberhentikan, selanjutnya digantikan operator lain dan ditambah lagi
pengisian minyak ke jeriken itu. Ini pengondisian bagi kita," katanya.
Ia mengatakan pihaknya berencana
menghadirkan saksi meringankan yang tak lain adalah anggota komisi III DPR RI
yang turut membahas penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
untuk memberikan pandangan dalam persidangan.
"Nanti kami akan menghadirkan
saksi yang membuat KUHP dan KUHAP itu sendiri agar aparat penegak hukum paham
bahwa dia salah memerintahkan anggotanya untuk menangkap orang-orang tumbal
seperti ini. Jadi hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga
mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan
terhadap terdakwa.
Menurut dia, permohonan tersebut
diajukan karena kondisi kesehatan ayah terdakwa yang sedang menderita kanker.
"Karena papanya sakit kanker.
Kalau enggak karena papanya sakit kanker, kami enggak minta permohonan
penangguhan penahanan," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan
adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penanganan
perkara oleh penyidik, Hermansyah menegaskan pihaknya menilai terdapat unsur
kesengajaan.
"Bukan kesalahan SOP bagi kami.
Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai
tumbal," katanya.
Bahkan, tim penasihat hukum berencana
membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke
Komisi III DPR RI.
"Bukan di-Propam-kan, tapi kami
laporkan nanti ke Komisi III DPR RI. Dan mereka harus bertanggung jawab atas
perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari,"
ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari seluruh dakwaan yang disangkakan. "Saya harap bebas saja, Bang," ujarnya singkat kepada wartawan usai persidangan.
Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo