Selasa, 25 Agustus 2026

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Abimanyu - Senin, 22 Juli 2024 23:28 WIB
Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh
(Kitakini.news/Abimanyu)
Gedung Pengadilan Tinggi Medan.

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir vonis pidana mati Ali Riza suami dari Hanisah sang 'Ratu Narkoba' asal Aceh. Hakim tinggi PT Medan mengubah putusan pidana mati terdakwa Ali Riza menjadi seumur hidup.

Baca Juga:

Hakim tinggi PT Medan tidak sependapat dengan putusan pidana mati Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hal tersebut tertulis pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.

Upaya banding agar lepas dari pidana mati yang diajukan oleh Ali Riza melalui penasihat hukumnya pun dikabulkan oleh hakim tinggi PT Medan.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa tersebut. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2660 /Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 8 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah jenis pidananya," dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.

Adapun Hakim yang menganulir vonis pidana mati tersebut ialah, yang bertugas sebagai Hakim Ketua Parlas Nababan kemudian Hakim Anggota Satu dan Dua ialah Syamsul Bahri dan Brjohn Pantas L. Tobing.

Tertulis pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Putusan banding tersebut dibacakan oleh hakim tinggi PT Medan pada 22 Juli 2024.

Sementara itu, untuk putusan banding Hanisa 'Ratu Narkoba' asal Aceh yang merupakan istri dari Ali Riza belum terlihat di laman tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hanisah dan suaminya Al Riza alias Riza, dan rekannya Maimun alias Bang Mun.

Hanisah menjalani persidangan bersama lima terdakwa lainnya. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Komentar
Berita Terbaru