Rabu, 26 Agustus 2026

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Abimanyu - Selasa, 13 Agustus 2024 15:03 WIB
Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap saat diwawancarai Para Awak Media, Selasa (13/8/2024).

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:

"Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).

Pihaknya mengatakan, SPDP kasus dugaan pemerasan keempat tersangka berinisial IP, 24 tahun, DASR, 26 tahun, AHS, 24 tahun dan MAS, 23 tahun, diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan pada, Senin (12/8/2024) kemarin.

"Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti, yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting," sebutnya.

Selain itu dikatakan Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.

"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," jelasnya.

Lebih jauh ia menambahkan, dalam SPDP itu empat tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. "Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8), pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe," ujar Muttaqin.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut pihak Kepolisian Polrestabes Medan belakangan menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses," kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8/2024) kemarin

Dirinya melanjutkan, saat ini keempat tersangka ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu di antaranya, lanjut dia, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa, adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.

"Hal itu juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor," sebut NIzar Nasution.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Chelsea Era Xabi Alonso Dibuka dengan Kemenangan Dramatis Atas Fulham

Chelsea Era Xabi Alonso Dibuka dengan Kemenangan Dramatis Atas Fulham

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Perluas Dukungan Ekosistem Transaksi Kampus, BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU

Perluas Dukungan Ekosistem Transaksi Kampus, BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU

Spurs Selangkah Lagi Dapatkan Cody Gakpo, Liverpool Mulai Dihubungi

Spurs Selangkah Lagi Dapatkan Cody Gakpo, Liverpool Mulai Dihubungi

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Komentar
Berita Terbaru