Minggu, 11 Oktober 2026

Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan

Abimanyu - Kamis, 03 Oktober 2024 00:53 WIB
Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Nekat menyelundupkan Ganja titipan Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan), Muhammad Azlim (22) warga Gang Dame Nomor 19, Jalan Sewindu, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:

Terdakwa Muhammad Azlim diadili di persidangan bersama Okto Fransisco Siahaan (24) dan Risky Syahputra Pulungan alias Uta (28), dua orang narapidana yang mendekam di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, ketiga terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis gaNnja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Asepte Ginting, menjelaskan kronologi perkara yang menyeret ketiga terdakwa tersebut.

"Perkara ini bermula pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di mana saat itu petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia sedang melaksanakan tugas piket," katanya.

Selanjutnya, lanjut Asepte, petugas tersebut mendapatkan informasi dari petugas Rutan terkait berhasil mengamankan seorang pengunjung yang membawa ganja san mau dititipkan kepada napi yang berada di dalam Rutan Medan.

"Selanjutnya, petugas polisi tersebut langsung menuju Rutan untuk mengamankan terdakwa Muhammad Azlim dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang berisikan ganja," lanjutnya.

Saat ditanya, kata Jaksa, Azlim mengaku disuruh oleh terdakwa Okto untuk mengantar ganja tersebut ke Rutan Medan melalui tamping pengambil barang di Rutan.

Kemudian, sambung Jaksa, 1 bungkus plastik hitam berupa ganja dengan berat 10 gram dan para terdakwa dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Asepte.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sebanyak 313 Napi Berisiko Tinggi dari Lima Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Sebanyak 313 Napi Berisiko Tinggi dari Lima Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Komentar
Berita Terbaru