Selasa, 25 Agustus 2026

Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 04 Oktober 2024 00:39 WIB
Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pembukaan lahan di Hutan Tele Samosir.

Kitakini.news -Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi pembukaan lahan pemukiman dan pertanian kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai perbuatan Waston telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU Ahmad Hawali di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10/2024).

Jaksa juga menuntut Waston untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," imbuh Hawali.

Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000 (Rp32,7 Miliar lebih) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru