Modus Kencan Aplikasi, Polres Belawan Tangkap Pelaku Pasutri
Kitakini.news -Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap suami istri terlibat perampokan modus kencan menggunakan aplikasi online.
Baca Juga:
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan istrinya, untuk berkencan dengan korban yang merupakan hidung belang.
Pelaku merupakan pasangan suami istri yakni inisial NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21). Keduanya berhasil ditangkap di kos pelaku kawasan Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.
Aksi pelaku terbilang rapi untuk mengambil seluruh harta benda korban yang merupakan para lelaki hidung belang. Mereka tak berkutik saat aksinya terbongkar dan langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Selain mengamankan dua orang dari lima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa buku hitam dan handphone milik korban yang telah membuat laporan dalam aksi perampokan dengan modus kencan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Senin (3/2/2025), mengatakan dari hasil pemeriksaan, modus pelaku menggunakan aplikasi Michat yang telah direncanakan oleh kedua pelaku.
Pelaku dan korbanmembuat janji terhadap korban, lalu korban diambil harta bendanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 10 tahun hukuman penjara dan Polisi masih mengejar tiga pelaku merupakan komplotan. (**)
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla
Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Kejari Belawan Ukir Prestasi, Bidang PAPBB Raih Peringkat Pertama Pemulihan Aset
Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais