Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M
Kitakini.news -Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Saidurrahman diadili bersama dua koleganya yang juga mantan pejabat UINSU yaitu, Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 Miliar).
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap JPU Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2/2025).
Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi. (**)
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Rektor UIN Syahada di Hadapan 800 Wisudawan : Perkuat Paradigma Teoantropoekosentris Mencetak Alumni Unggul
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Perluas Dukungan Ekosistem Transaksi Kampus, BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara