Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kitakini.news - Terdakwa Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan, Jumat (14/3/2025) sore.
Baca Juga:
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Putri Marlina Sari, menilai bahwa perbuatan pria berusia 69 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tan Andyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," tuntut Putri dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.
Warga Jalan Kota Baru II No. 22, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Andyono juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebanyak Rp9,5 miliar.
"Jumlah tersebut merupakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Untuk UP yang ditambah kepada Tan Andyono adalah sejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan Andyono sebesar Rp17,7 miliar dikurangkan dengan biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga jumlahnya sebesar Rp9,5 miliar," kata Putri.
Lanjut JPU, Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Kata jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Andyono tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Andyono tidak menyesali perbuatannya. "Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama berada dalam persidangan," ucap Putri.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan kembali membuka persidangan pada Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim
Laga Perdana Newcastle vs Liverpool Berakhir Dramatis 2-2
Tinggalkan Depok dan Pindah ke Jakarta, Ayu Ting Ting: Supaya Lebih Dekat
HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Rapimnas DMDI di Medan, Said Aldi: DMDI Indonesia Sangat Mendukung Program Pemerintah Prabowo Yang Bermanfaat Bagi Ummat
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Manchester City Comeback, Gvardiol Jadi Pahlawan Lawan Bournemouth