Rusak Mobil di Kantor Polisi, 10 Anggota Debt Collector Ditangkap Polda Riau
Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 10 anggota Debt Collector atau penagih utang yang melakukan perusakan kendaraan di Markas Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Para tersangka ini kabur ke berbagai daerah setelah menghancurkan mobil dan menganiaya seorang pengemudi di lingkungan Kantor Polisi.
Baca Juga:
Polda Riau terus mengembangkan kasus perusakan dan penyerangan di Markas Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah empat anggota Debt Collector ditangkap kurang 24 Jam pasca kejadian, polisi kembali menangkap 10 orang di Pekanbaru, Kampar dan Siak, Jumat (25/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan ke 14 tersangka tergabung dalam kelompok Debt Collector Fighter yang beroperasi di Pekanbaru dan sekitarnya.
"Masing-masing tersangka berperan sebagai pelempar
batu, pemukul kaca dan body mobil serta penganiaya supir,"jelas Kombes Asep
kepada wartawan di Riau, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, peristiwa perusakan mobil itu terjadi, Jumat (18/4/2025). Sekawanan penagih utang tersebut merusak mobil di halaman Markas Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Mereka ingin menarik paksa kendaraan yang dikemudikan seorang wanita. Dalam video yang beredar di media sosial, Polisi piket yang berjaga saat kejadian tidak terlihat melakukan pengamanan terhadap supir mobil.
Polresta Pekanbaru sudah mencopot Kepala Polsek Bukit Raya Kompol Syafnil sebagai sanksi karena lemahnya pengamanan. Polda Riau juga masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pemilik Leasing yang memerintahkan penarikan kendaraan. (**)
Hari Pertama di Mapolda Sumut, Sonny Irawan Tekankan Pelaksanaan Tugas Lebih Baik
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pesawat Putar Balik
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup