Terlilit Hutang Dengan Bandar, Nelayan di Asahan Jadi Kurir Narkoba
Kitakini.news -Tim Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang nelayan yang nekad menjadi kurir Narkoba, dengan barang bukti 35 Kilogram Sabu.
Baca Juga:
Petugas menghentikan satu unit Sampan Kaluk dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua Goni yang berisikan 35 Kilogram Sabu dan menahan MB warga Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka mengakui bahwa nantinya Narkotika tersebut akan dijeput seseorang di Tangkahan kecil di Desa Pematang Sei Baru dan petugas pun meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Benar saja, di Tangkahan yang dimaksud petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial I dan Z , dan mengaku bahwa mereka juga hanya sebagai Kurir atas perintah seorang bandar Narkoba berinisial D.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/5/2025), mengatakan bahwa tersangka berdalih dirinya rela menjadi kurir karena terlilit utang kepada bandar yang berinisial D.
Namun begitu pihaknya akan terus menelusuri kasus ini dan melakukan pencarian terhadap D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga saat ini, untuk wilayah Sumatera Utara barang bukti yang disita sebanyak 160 Kilogram Sabu dan ini terjadi peningkatan 50 persen dibanding dengan tahun," pungkasnya. (**)
Fraksi PAN DPRD Sumut Terima LKPj 2025 Dengan Catatan Kritis
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng
Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu di Pijorkoling, Pemasok Asal Madina Masih Diburu
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti